BENTENGSUMBAR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal untuk tetap melanjutkan penahanan terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.
Penahanan itu bakal dilakukan setelah proses tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang dilakukan dari Polri ke kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan upaya itu dilakukan untuk memperlancar proses pemberkasan sampai persidangan ke depan.
"Biasanya kalau penyidik menahan penuntut umum pasti menahan, apalagi kepentingan menahan itu untuk mempermudah proses persidangan," kata Ketut saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (1/10).
"Apalagi ini kasus menarik perhatian dan bu Putri dinyatakan sehat," imbuhnya.
Putri Candrawathi sebelumnya mengaku ikhlas usai resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (30/9).
Sambil terisak, Putri memohon doa agar dapat melewati semuanya. Dirinya juga menitipkan anak-anaknya yang saat ini masih bersekolah.
Adapun dalam pusaran kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Kelima tersangka saat ini resmi telah ditahan.
Tak hanya itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sumber: CNN Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »