Pasca Muktamar ke 34, Perkumpulan Nahdhatul Ulama Perkuat Silaturrahmi Jalin Komunikasi, Singgung Pauh Kota Pahlawan

BENTENGSUMBAR.COM - Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sumbar yang juga Careteker pengurus cabang Nahdlatul Ulama kota Padang KH Tan Gusli  menerima kunjungan dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU ) Koto Tangah. 

Hadir dalam pertemuan silaturrahmi tersebut, Rais Buya Ridwan, Buya Asril Malin Marajo Ketua, H Remer Muhammad Sekretaris, Ozza Syafrigo, Irsyad Shidiq dan Irsyad Kesekretariatan di Kantor Wilayah Nahdlatul Ulama Sumbar, Rabu 26 oktober 2022. 

Pertemuan silaturahmi tersebut merupakan bentuk penguatan perkumpulan Nahdlatul Ulama  di kota Padang. 

Hal ini terlihat dari pembicaraan mengenai perkumpulan Nahdlatul Ulama  dan kegitan yang akan dilakukan di Kota Padang. 

Bermula dari cerita peringatan hari santri nasional tahun 2022 sampai  kiprah Nahdlatul Ulama  yang begitu banyak memberikan  kontribusi terhadap semangat nasionalisme.

Perkumpulan yang didirikan oleh KH Hasyim Asyari ini berperan dalam menjaga NKRI, dan mengedukasi masyarakat tanpa meninggalkan nilai-nilai agama.

Termasuk pembicaraan revitalisasi makam kuno Kota Padang. 

Menurut KHbTan Gusli, kota Padang juga memiliki tokoh karismatik yang juga bagian dari ulama yang ikut berjuang menegakkan dan membela negara dari penjajah. 

"Insya Allah akan diadakan seminar revitalisasi makam kuno yang ada di kota Padang,  teruatama Koto Tangah dan makam makam lain di kota Padang, termasuk tampat Gunung Nago di Pauh Kota Pahlawan."

Pada kesempatan tersebut, Kiyai memberikan buku saku Anggaran Dasar Anggran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama hasil muktamar ke 34 Lampung.

Kiyai ungkapkan bahwa ada perubahan yang mendasar dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama hasil muktamar keb34 Lampung antara lain penyebutan organisasi menjadi perkumpulan sehingga penyebutan organisasi Nahdlatul Ulama menjadi perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Adapun perubahan tersebut terlihat pada bab 1pasal 1 yang berbunyi perkumpulan / Jamyyah ini bernama Nahdhaltul Ulama.

Selanjutnya pada di bab 1 pasal 3 ayat 1 berbunyi Nahdlatul ulama sebagai badan hukum  perkumpulan bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan dan sosial. 

Kemudian pasal 3 ayat 2 berbunyi, Nahdlatul Ulama memiliki hak hak secara hukum sebagai badan hukum perkumpulan termasuk diantaranya hak atas tanah dan aset aset lainnya.

Hal yang mengesakan pada pertemuan tersebut di tutup dengan pembacaan al Fatihah dan doa yang di pimpin oleh Rais Buya Ridwan.

Laporan: Buya Ramlan Rasyid Tsani

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »