Polda Metro Tegaskan Irjen Teddy Jadi Tersangka Sesuai Fakta Hukum

BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyangkal penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Dia menglaim tidak pernah mengkonsumsi dan menjual narkoba. Akan tetapi jajaran Polda Metro Jaya memiliki fakta hukum yang tidak kalah kuat.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan, penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum.

Menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak dengan cara sembarangan.

“Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum. Kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (20/10).

Zulpan menuturkan, penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa diikuti alat bukti yang cukup. 

Beberapa tahapan juga sudah dilalui sebelum penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik."

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Teddy Minahasa sudah ditempatkan penempatan khusus (patsus) Divisi Propam Polri, karena terlibat dalam kasus dugaaan peredaran narkoba.

Terjeratnya mantan kapolda Sumbar itu dalam penjualan narkoba bermula dari pengungkapan kasus oleh Polda Metro Jaya. 

Awalnya ditangkap tiga orang warga sipil. Setelah dikembangkan, diduga melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol.

Setelah dikembangkan lagi, ditemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP. Hingga akhirnya bermuara kepada Teddy. 

“Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” jelas Sigit.

Kini para warga sipil dan anggota polisi aktif itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Bahkan salah satunya berpangkat AKBP, mantan kapolres Bukittinggi, Sumbar.

Atas perbuatannya, Teddy terancam Pasal 114 Ayat 3 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa dirinya sudah berkali-kali meminta seluruh jajaran Polri tidak bermain-main dengan narkoba. 

’’Siapa pun yang terlibat, tidak peduli pangkat dan jabatannya apa, pasti kita tindak tegas. Itu bagian komitmen kami untuk melakukan bersih-bersih di institusi Polri,’’ tegasnya.

Sumber: Jawapos

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »