Tak Kunjung Dibebaskan, Ratusan Anggota SPI Aia Gadang Jemput Rekan Mereka yang di Tahan di Lapas Talu

BENTENGSUMBAR.COM - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang Datangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llI Talu untuk menjemput empat orang anggota SPI yang masih di tahan di Lapas tersebut, Jum'at, 8 Oktober 2022.

Keempat orang anggota SPI itu ditahan atas dakwaan kasus pengeroyokan terhadap karyawan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT. Anam Koto), dalam persidangan  di pengadilan negeri Pasaman Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima orang terdakwa IDM dan kawan-kawan  dengan pasal 351 dengan tuntutan lima bulan.

Kemudian majelis hakim pengadilan negeri Pasaman Barat memutuskan, empat orang terdakwa ditahan selama dua setengah bulan dan satu setengah bulan untuk yang lainnya.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jum'at, 8 Oktober 2022 dini hari, Kuasa hukum dari lima orang terdakwa, Yuheldi Nasution mengatakan, kedatangan ratusan massa ke lapas talu tersebut mungkin adalah bentuk solidaritas mereka terhadap empat orang terdakwa. Mereka secara bersama menjemput saudara mereka yang tidak kunjung dilepaskan oleh Kalapas Talu meski telah selesai menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan.

"Semestinya, ke empat orang klien saya sudah diluar tahanan, karena jika dihitung dari vonis pengadilan maka klien saya sudah seharusnya berada di rumah dan bersama dengan keluarga masing-masing," ujarnya.

Yuheldi menambahkan pihaknya berpegang teguh pada surat balasan dari pengadilan tinggi Padang terhadap status ke empat orang terdakwa pada lapas talu. Ia menyampaikan sesua Pasal UU no 8 tahun 1981 pasal 238 ayat 2 KUHP tentang hukum acara pidana, wewenang untuk mendapatkan penahanan beralih kepengadilan tinggi saat di ajukan permintaan banding. Maka demi hukum, empat orang terdawa wajib dikeluarkan dari rumah tahanan.

"Selain itu, ditambah pula adanya surat balasan dari pengadilan tinggi kepada lembaga bantuan hukum (LBH) Padang no: W3.U/2/82/HPDN/X/2022 perihal penjelasan status penahanan perkara nomor: 103/PID.B/2022/PNPSB menyatakan ketua pengadilan tinggi Padang tidak melakukan penahanan perkara banding tersebut, dan hal itu seharusnya dijadikan pedoman bagi pihak lapas," ucapnya.

Sementara itu, Kalapas Talu, Donni Isa Dermawan, mengatakan terkait adanya petikan putusan pengadilan dan laporan permohonan upaya banding oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. Putusan vonis terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman kurungan selama 15 hari, belum bersifat memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

"Kami juga sudah melakukan upaya koordinasi dengan Pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Pihak Kejaksaan Negeri Simpang Empat, namun hingga saat ini belum menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan dari Kejaksaan Negeri Simpang Empat yang mana surat-surat yang dimaksud tersebut menjadi dasar hukum terkait tindak lanjut putusan perkara itu," jelasnya.

Ia mengatakan, sebagai lembaga negara yang berfungsi untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara itu.

"Jika memang ada perintah untuk melepaskan warga binaan sesuai prosedur yang berlaku dari lembaga berwenang, maka tidak ada alasan bagi kami untuk menambah seharipun masa penahanan seseorang," tegasnya.

Lapas kelas IIB Talu, akhirnya bebaskan anggota SPI yang di tahan

Pasca kedatangan ratusan anggota SPI ke lapas Talu untuk menjemput empat orang terdakwa yang masih ditahan. Lapas kelas IIB Talu akhirnya bebaskan ke empat orang terdakwa kasus pemukulan karyawan PT. Anam Koto tersebut.

Kalapas Talu, Donni Isa Dermawan melalu sambungan telepon mengatakan, Sabtu, 8 Oktober 2022 siang, pihaknya telah mengeluarkan berita acara untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan. 

"Hari ini, ke empat orang terdakwa kita bebaskan, dan kita sudah membuat berita acaranya," ujar Donni.

Disambut tangis haru keluarga  

Setelah dinyatakan bebas oleh pihak lapas Talu, Sabtu, 8 Oktober 2022 siang, keempat orang anggota SPI tersebut langsung menuju ke rumah ketua SPI Basis Aia Gadang yang berada di kejorongan Labuh Lurus, Nagari AIA Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Saat kedatangan mereka, terlihat Tangis haru keluarga dan sahabat pecah. Suasana haru tersebut tidak hanya dirasakan keluarga, tapi hampir semua orang yang hadir di tempat itu meneteskan air mata.

"Alhamdulillah, akhirnya tuhan menjabah do"a kami, kami kembali berkumpul bersama-sama dengan keluarga, terima kasih atas semua perjuangan dan pengorbanan semua pihak yang telah membantu," ungkap Idam salah seorang dari anggota SPI Basis Aia Gadang yang baru bebas tersebut. (Rido)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »