Teddy Minahasa Perintah Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas, Polisi: Bukan Makelar, Dia Hanya Memerintahkan

BENTENGSUMBAR.COM - Polisi mengungkap peredaran narkoba yang diduga melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. 

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan jenderal bintang dua itu mendapatkan lima kilogram sabu dari barang bukti sitaan Polres Bukittinggi.

Pada akhir Mei 2022 lalu kepolisian di wilayah Sumatera Barat itu mengungkap 41,4 kilogram sabu dengan nilai Rp62,1 miliar. 

Namun lima kilogram barang terlarang itu tidak dimusnahkan dan justru diganti tawas.

"Iya diganti dengan tawas lima kilogram," kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

Dia mengatakan aksi ini ditengarai baru pertama kali dilakukan. Keuntungan yang dikabarkan sampai ratusan juta masuk ke kantong Teddy belum dapat dipastikan. 

"Nanti didalami lagi ya," katanya.

Mukti mengatakan pengusutan keterlibatan Teddy masih satu kali. 

Dia juga memastikan jenderal bintang dua itu bukanlah makelar narkoba. 

"Bukan makelar, dia hanya memerintahkan," tuturnya.

Barang bukti narkoba dijual ke Kampung Bahari

Dari peredaran sabu lima kilogram tersebut, diduga sejumlah 1,7 kilogramnya telah dijual ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sedangkan 3,3 kilogram belum terjual dan kini disita.

Status dari Teddy saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini dia juga telah diperiksa oleh Divisi Provesi dan Pengamanan Markas Besar Polri.

"Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang sudah menetapkan TM sebagai tersangka," ujar Mukti.

Pengungkapan ini berdasarkan penyelidikan pada tanggal 10 Oktober 2022. 

Kemudian sejumlah polisi dan beberapa orang dari masyarakat sipil telah ditangkap.

Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau minimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tempo

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »