Ajudan Dengar Putri Candrawathi Menangis Usai Yosua Ditembak

BENTENGSUMBAR.COM – Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer menyebut Putri Candrawathi berada di kamar rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan saat peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Kesimpulan itu dibuat Romer karena mendengar suara Putri menangis setelah Yosua meninggal.

“Tahu dari mana di kamar?,” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

“Terdengar suara ibu menangis,” jawan Romer.

Romet menjelaskan, suara tangis Putri berasal dari kamar di lantai 1. Tangis tersebut terdengar karena pintu kamar terbuka.

“Artinya ketika korban tertembak bisa terlihat dari kamar ibu?” tanya Hakim.

“Kalau pintunya terbuka bisa (lihat jenazah Yosua) yang mulia. Dan posisinya lurus,” jawab Romer.

Setelah peristiwa penembakan, Sambo membawa Putri keluar dari rumah melewati jenazah Yosua. 

Namun, Romer tak bisa mengidentifikasi apakah jejak kaki Putri menginjak ceceran darah Yosua atau tidak.

“Digandeng saudara Putri oleh FS keluar rumah menuju ke mana?” tanya Hakim.

“Menuju keluar garasi. Sampai luar saya dengar bapak perintahakn bang Ricky antar ibu ke Saguling,” jawab Romer.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. 

Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. 

Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. 

Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Sumber: Jawapos

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »