Banyak Kemudahan, Andre Rosiade Dorong UMK di Sumbar Manfaatkan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

BENTENGSUMBAR.COM - Anggota DPR RI asal Sumatra Barat (Sumbar) Andre Rosiade membuka kegiatan Sosialisasi Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun Anggaran 2022 di Hotel Truntum Padang, Jumat (11/11/2022).

Acara tersebut dihadiri Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi/BKPM Edy Junaedi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar Adib Alfikri, Ketua DPC Gerindra Padang Verry Mulyadi, Wakil Ketua DPD Gerindra Sumbar Nurhaida, dan Wakil Bendahara Dafrawira De Hansen.

Andre Rosiade mengatakan, sehubungan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik, Kementerian Investasi/BKPM menyelenggarakan kegiatan pada hari ini yaitu sosialisasi perizinan Berbasis Risiko Bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK).

“Sehubungan dengan disahkannya UU tentang Ciptakerja, UU yang viral dan ramai didemo. Tapi ternyata, setelah UU ini jalan, UU inilah yang membantu bagaimana ekonomi Indonesia bisa tumbuh dengan cepat, bagaimana investasi bisa tumbuh dengan cepat, dan lapangan pekerjaan bisa terbuka dengan cepat,” ungkap Andre.

Ketua DPD Gerindra Sumbar ini menjelaskan, UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk mengatur seluruh sektor yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja dan investasi di Indonesia. 

Dengan teknik Omnibus Law, 76 Undang-Undang direvisi sekaligus sehingga hanya dengan UU Cipta Kerja dapat mengatur secara multisektor. Terdapat 186 Pasal dan 15 Bab dalam UU Cipta Kerja ini.

Tujuan disahkannya UU Cipta Kerja ini, antara lain, menaikkan kemudahan berusaha dari peringkat 73 (2020) ke posisi 53 dunia, menyelesaikan persoalan tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dan daerah, meningkatkan penciptaan lapangan kerja dan memberikan perlindungan dan kemudahan berusaha bagi UMKM dan Koperasi.

Selain itu, anggota Komisi VI DPR RI ini mengatakan, UU Cipta Kerja dianggap dapat memudahkan jalannya bisnis terutama yang terkait dengan aktivitas UMK, salah satunya dengan cara menerapkan daftar prioritas bidang usaha yang didorong untuk investasi, selain itu pelaku UMKM dapat bermitra dengan pemilik modal yang lebih luas termasuk dari modal asing serta pengaturan persyaratan investasi lainnya yang lebih memudahkan.

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pasca disahkannya UU Cipta Kerja dengan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha (easy doing business) sebagai bentuk upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah, serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi,” terang Andre.

Andre menegaskan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berkeinginan untuk memberi kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan kepada UMKM dan koperasi antara lain dalam bentuk izin tunggal bagi UMK. “Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, NIB ini berlaku sebagai izin usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi produk halal. Jadi dengan mendaftar NIB di pelayanan satu pintu, Bapak dan Ibu tidak perlu lagi repot-repot mengurus izin yang terpisah-pisah,” papar Andre.

“Dengan adanya acara sosialisasi hari ini, kami berharap para peserta yang sebagian besarnya adalah pelaku usaha dapat bertambah wawasannya akan peraturan perundang-undangan yang baru sehingga mampu menunjang bisnisnya, sehingga bisnisnya dapat menjadi lebih besar,” harap Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.

Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi/BKPM Edy Junaedi mengatakan, UU Cipta Kerja yang ditetapkan 2 tahun lalu, salah satu parameter kuncinya ialah diluncurkannya perizinan usaha berbasis risiko Online Single Submission (OSS) pada 9 agustus 2021 lalu oleh Presiden Jokowi. 

“Sejak saat itu hingga sekarang sudah 2 juta NIB yang diterbitkan oleh OSS. Ini sinyal membaiknya pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatnya animo masyarakat menjadi pengusaha,” tuturnya.

Ia menyebut, ada dua hal yang menjadi kunci dari OSS tersebut. Pertama, dalam memulai usaha diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini untuk UMK dan non UMK. Untuk NIB UMK dikenal dengan NIB UMK perseorangan. 

“Sepanjang punya KTP dan memiliki keinginan untuk memulai usaha, itu bisa punya NIB UMK perseorangan. Caranya sangat mudah, prosesnya cepat, tidak lebih dari 30 menit,” katanya.

Pemerintah katanya memberikan karpet merah bagi UMK dengan cara memberikan kemudahan dalam pengurusan NIB tersebut. 

“Kalau dulu itu, begitu kita punya NIB, punya produk, itu gak bisa langsung memasarkan produknya karena harus mendapatkan sertifikat halal, lalu harus punya SNI. Repot banget. Sekarang tidak, cukup dengan mendapatkan NIB, bagi pelaku UMK, NIB ini sekaligus berlaku sebagai sertifikat halal dan SNI,” tuturnya.

Yang kedua, katanya, ada kemudahan lewat OSS berbasis risiko. Di sana risiko dibagi menjadi tiga yakni risiko rendah, menengah dan tinggi. 

“Untuk risiko rendah, tidak perlu ada kendala tata ruang. Jadi mau di ruang manapun berusaha, sepanjang kegiatan usahanya tidak dilarang, bisa mendapatkan izin dengan mudah. Kalau untuk risiko menengah ditambah dengan sertifikat standar. Lalu untuk risiko tinggi, baru membutuhkan izin. Jadi tidak semua kegiatan usaha perlu izin,” paparnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat Adib Alfikri menegaskan, pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat tidak dipungut biaya alias gratis.

“Saya bisa pastikan untuk mengurus izin di kantor tidak ada uang. Apalagi uang pelicin. Jadi hilangkan paradigma bahwa mengurus izin sama dengan pitih kalua,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kewenangan pengurusan izin tersebut sudah diatur oleh pemerintah. 

Ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan ada yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Ia mendorong semua pelaku usaha di Sumbar mengurus perizinan karena dengan memiliki izin akan mendapatkan banyak manfaat. 

“Kalau Bapak dan Ibu berusaha tanpa mengantongi izin, ini berisiko, bisa jadi bulan-bulanan petugas, dirazia tiap sebentar. Bagusnya Bapak dan Ibu urus izin, biar aman,” ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »