Birokrasi Dirubah, Rida Ananda Harapkan ASN Memahami Permenpan Nomor 7 Tahun 2022

BENTENGSUMBAR.COM - Sosialisasi Permenpan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi di Aula Balai Induk Benih (BIB) Tuah Sakato, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Jumat (18/11). 

Kegiatan yang menghadirkan narasumber Mas Pungky Hendrawijaya dan Yoga Indra Kemala dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI ini diikuti oleh 186 perwakilan dari masing-masing perangkat daerah se Kota Payakumbuh.

Wali Kota Rida Ananda yang membuka kegiatan itu mengatakan perubahan adalah salah satu indikator mengikuti dinamisasi suatu organisasi, salah satunya adalah penyempurnaan regulasi, dalam hal ini adalah sosialisasi PenMenpan RB nomor 6 dan 7 tahun 2022. 

"Kami berharap dengan sosialisasi yang dipaparkan oleh narasumber, peserta diharapkan mendapat pemahaman terkait perubahan peraturan tersebut diatas," ujarnya. 

Rida menambahkan, perlu diberikan pemahaman kepada tenaga di lingkungan Pemko Payakumbuh tentang Penmenpan RB Nomor 6 dan 7 Tahun 2022. 

Memperkenalkan sistem kerja pada instansi pemerintah pasca penyederhanaan birokrasi.

Memperkenalkan pengelolaan kinerja aparatur negara yang efektif dan efisien. 

"Output kegiatan ini diharapkan peserta mendapatkan pemahaman tentang pengelolaan kinerja ASN dan sistem kerja di instansi pemerintah sebagaimana sesuai dengan Menpan RB nomor 6 dan 7 tahun 2022."

Narasumber Mas Pungky memaparkan leraturan tersebut mengatur terkait dengan pengaturan sistem kerja pasca penyegaran birokrasi. 

Dimana, dalam sistem itu lebih mengutamakan Jabatan Fungsional (JF) di dalam pelaksanaan tugas.

"Sebelumnya, JF berperan sebagai techno structure, tetapi ketika dilakukan penyegaran birokrasi berubah menjadi operating core atau ujung tombak pelaksanaan kegiatan. Hanya memang disitu perlu penyederhanaan terlebih dahulu, yakni pengurangan struktur menjadi dua level. Disisi lain, juga dilakukan penyetaraan jabatan atau pengalihan jabatan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Hal ini memang bukan langkah yang mudah, karena ASN di Pemerintah Kota Payakumbuh sudah terbiasa dengan sistem kerja struktural seperti mendisposisikan secara berjenjang sampai kepada pelaksana fungsional," ucap Mas Pungky. 

Menurutnya, dengan sistem kerja baru ini, mereka dipaksa untuk melakukan sistem kerja yang agile, moveable, flexible, dan mengutamakan peran dari Jabatan Fungsional tersebut. 

"Sehingga perlu prakondisi, dimana istilah JaFung yang dulunya diartikan sebagai jarang berfungsi namun saat ini menjadi jelas fungsinya, jabatan favorite, jabatan final, jelas fulusnya, jabatan fast track dan sebagainya. Namun, perlu penguatan-penguatan kaitannya dengan budaya kerja yang ada dan didukung dengan teknologi. Maka, dulu harus dengan dispo tertulis, tetapi dengan sistem kerja ini dispo bisa saja dilakukan secara langsung melalui WhatsApps, SMS, telepon langsung ke yang bersangkutan, tidak harus berjenjang. Harapannya ini akan lebih mempercepat proses pengambilan keputusan, pelayanan, maupun pelaksanaan operasional di lapangan," tegasnya. 

Kendati demikian, Mas Pungky menilai, memang masih banyak hal yang masih perlu dicarikan solusi, misalnya pola karir JF yang tidak terbiasa. 

Dimana, sebelumnya mereka naik pangkat setiap 4 tahun sekali, tetapi dengan sistem kerja baru ini, mereka harus mengumpulkan angka kredit.

"Kalau sekarang mereka harus mengumpulkan angka kredit yang butuh effort luar biasa. Namun, Saya yakin kebijakan ini bisa dilakukan dengan baik di lingkup Pemerintah Kota Payakumbuh," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Organisasi David Bachri mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk tindaklanjut dari penyederhanaan birokrasi yang sudah dilaksanakan di jajaran ASN Pemerintah Kota Payakumbuh. 

David memaparkan, ada tiga tahapan dalam penyederhanaan birokrasi yaitu penyerahan struktur organisasi, penyetaraan jabatan admistrasi yang sudah dilaksanakan pada akhir tahun 2021, dan saat ini penyesuaian sistem kerjanya. 

"Hari kita mendapat arahan dari perwakilan Kemenpan-RB untuk kebijakan Permenpan-RB Nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi. Setelah permenpan tersebut diterbitkan, Pemerintah Kota Payakumbuh harus sudah menerapkan sistem kerja yang baru sesuai penyetaraan birokrasi," katanya. 

Lanjutnya, di awal tahun 2023, akan ada kegiatan pendampingan dari Kemenpan-RB terkait dengan Bimtek Sistem Kerja yang disesuaikan dengan kondisi di Pemko Payakumbuh. 

Selama ini, penyederhanaan birokrasi di Kota Payakumbuh sudah berjalan baik melalui pembinaan-pembinaan ASN JF di masing-masing OPD. 

Namun, belum adanya sistem kerja yang jelas, sehingga mereka yang menduduki JF masih terkesan Jabatan Struktural. 

"Dengan sistem kerja baru ini mereka sudah jelas akan menjalani tugasnya sebagai pejabat fungsional. Penugasannya seperti apa,  harus ada SK penugasannya, kompensasinya, banyak perubahan yang nanti menjadikan JF ini sebagai jabatan yang favorite," pungkasnya. (Hermiko)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »