Farid Afrizal: Soundfest Festival Musik di Summarecon Mall Bekasi Bermasalah dengan izin, Polisi Wajib Tindak Tegas

BENTENGSUMBAR.COM - Salah seorang pengurus dari FKPPI di Bekasi Farid Afrizal menegaskan, soundfest festival musik di Summarecon Mall Bekasi bermasalah dengan izin.

Pasalnya, izinnya tidak hanya dari kepolisian saja akan tetapi harus ada izin dari Pemkot.

Kegiatan Konser musik itu diselenggarakan pada tanggal 5 -6 November 2022 tepatnya di lapangan parkir Ground Summarecon, Mall Bekasi. 

Farid menegaskan Izin itu tidak hanya satu akan tetapi juga harus ada izin dari pemerintah kota Bekasi, apalagi ini acara out door dan ribuan orang hadir di acara Sound Festival Summarecon Mall Bekasi. 

"Koordinasi antara pemerintah dan kepolisian harusnya sejalan, masa acara sebesar ini izinnya tidak jelas dan seolah tarik ulur perizinan," ungkap Farid, Senin, 7 November 2022.

Dikatakannya, kegiatan ini dilakukan 2 hari 5 - 6 November 2022. Dan yang mengisi acara dari atas papan atas dari Sammy Simorangkir, Isyana Sarasvati, Project pop, Raisa, Ran, The Changcuters, Ardhito Pramono, Fiersa Besari, Kahitna, dan Dewa 19 feat Ello.

Farid mengatakan, untuk izin keramaian, khususnya kegiatan live musik, masyarakat wajib meminta ijin kepada pihak kepolisian. Apabila tidak meminta ijin / mengurus ijin keramaian akan diancam pidana selama 2 minggu. 

Intinya Faridz Afrizal dan Aditya Devanda mewakili dari seluruh FKPPI se Jabodetabek bersama ormas  LASKAR BANTEN dan FBR memprotes keras acara Soundfest 2022 di Summarecon Mall Bekasi, Jawa Barat tersebut. 

Hal itu didasari oleh dasar hukum pada pasal 510 KUHP, yang berbunyi, "Barang siapa tanpa ijin kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, yakni pertama mengadakan pesta atau keramaian untuk umum dan kedua mengadakan arak-arakan dijalan umum maka diancam hukuman pidana paling lama 2 minggu. Dan pelanggaran tersebut termasuk dalam katagori Tipiring."

Sebagai warna negara yang baik setiap ada event besar itu harus bayar pajak dong dan disini jelas jelas ada penjualan tiket.  

"Artinya mereka yang menyelenggarakan event wajib membayar pajak hiburan bila itu komersil, dengan tarif 15 persen dari jumlah penjualan kontribusi masuk atau Karcis masuk dan karcis tersebut harus terporporasi dan wajib dilaporkan, karena pajak hiburan yang dikenakan tersebut berlaku pada kegiatan event yang bersifat  komersil."

Di satu sisi dikutip dari Ipol.id, Polisi telah mengeluarkan surat izin terhadap acara konser di soundfest Festival Bekasi dan izin itu bermasalah karena, Kombes Hengki menegaskan, dirinya tidak akan memberikan izin jika ada acara konser musik yang diadakan di area outdoor. 

“Kita akan larang jika kegiatan itu digelar di lapangan terbuka, kita tidak ada izinkan,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat ditemui awak media, Selasa (1/11).

Farid memaparkan, dengan jelas statement dari Kombes Pol Hengki dengan jelas " Kita akan larang jika kegiatan digelar di lapangan terbuka dan satu lagi tidak ada izin dari pemerintah kota Bekasi," tutup Farid. 

Laporan: Ahmad Sofyan Wahid

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »