KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Hakim Agung

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru.

Penetapan status tersangka ini buntut kasus suap penanganan perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Hal tersebut disampaikan oleh sumber detikcom. Sumber itu menyebut saat KPK ini telah mengantongi 1 nama yang telah ditetapkan jadi tersangka.

"KPK kembali menetapkan tersangka," kata sumber tersebut kepada detikcom, Rabu (9/11/2022).

Sumber ini mengatakan tersangka baru itu memiliki kaitan erat dengan Sudrajad Dimyati, hakim agung nonaktif yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam keterangan terpisah sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan penyidikan perkara di lingkungan MA ini bakal terus berlangsung. 

Pernyataan itu disampaikan Ali usai dikonfirmasi pernyataan Jubir MA Andi Samsan Nganro terkait pengamanan di MA bakal dilakukan oleh pihak TNI.

"Kami yakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan kegiatan KPK beberapa waktu yang lalu di gedung MA. KPK dalam melakukan pengumpulan bukti tentu dengan berbagi strategi di antaranya melalui upaya paksa penggeledahan," kata Ali Fikri.

Ali menyebut upaya penggeledahan sebelumnya yang dilakukan penyidik KPK di MA sudah sesuai dengan undang-undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dan itu secara hukum dibenarkan sebagaimana ketentuan uu maupun hukum acara pidana yang berlaku," ucap dia.

Ali menyebut hingga saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait perkara hakim agung Sudrajad Dimyati.

Bahkan, dia menyebut KPK bakal mengumumkan pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka jika penyidik telah mengantongi cukup bukti.

"Saat ini KPK terus kembangkan informasi dan data yang kami miliki pada proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Bila ditemukan alat bukti yang cukup ada pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK tindak lanjuti dengan menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," ujar Ali.

Dia memastikan segala perkembangan perkara korupsi di lingkungan MA ini bakal disampaikan perkembangannya kepada publik.

Lingkungan MA Dijaga Militer!

Sebelumnya diberitakan, juru bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyatakan pengamanan MA kini dijaga oleh militer/TNI. 

Hal itu tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan agar kerja para hakim agung nyaman. Selama ini, pengamanan harian dilakukan oleh satpam.

"Memang beberapa waktu lalu MA mengadakan evaluasi tentang pengamanan yang selama ini dilaksanakan oleh pengamanan internal MA dengan dibantu oleh seorang kepala pengamanan dari TNI/militer, karena menurut pengamatan belum memadai sehingga perlu ditingkatkan," kata Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

Karena dirasa belum cukup, pengamanan dinaikkan oleh militer.

"Maka atas alasan itu diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan mengambil personel TNI/militer dari Pengadilan Militer," ucap Andi Samsan Nganro.

Lalu buat apa anggota militer itu diminta berjaga-jaga di MA?

"Pengamanan ini ditingkatkan tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas urusan kepentingannya sekaligus memastikan tamu-tamu mana yang layak atau tidak layak masuk di kantor MA untuk kepentingan mengecek dan melihat perkembangan perkaranya melalui PTSP," ujar Andi Samsan Nganro.

MA menegaskan pengamanan oleh militer tidak untuk menakut-nakuti masyarakat. 

Tapi lebih merupakan aspek keamanan dan kenyamanan hakim agung dalam bertugas.

"Model pengamanan bagaimana yang diperlukan di MA memang sudah lama dipikirkan sebab aspek keamanan bagi kami di MA penting bukan untuk menakut nakuti tetapi keberadaannya di lembaga tertinggi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan juga tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan dibutuhkan suasana dan keamanan yang layak," pungkas Andi Samsan Nganro, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »