Polri Limpahkan Dugaan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun ke KPK, Propam Gelar Sidang Etik

BENTENGSUMBAR.COM - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelimpahan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret AKBP Bambang Kayun.

Dugaan suap dan gratifikasi itu diduga diterima AKBP Bambang Kayun saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, periode 2013-2019.

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang hingga kendaraan usai mengurus surat pemalsuan dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Perkembangan terakhir antara Tipikor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/11).

Dedi menjelaskan alasan melimpahkan kasus ini dari Bareskrim ke KPK agar proses pengusutan kasus bisa secara transparansi. Terlebih, dalam kasus ini turut memuat pengusutan kasus dalam lingkup yang sama.

"Untuk perkara dimaksud Tipikor juga sedang tangani kasusnya," ujar dia.

Selain pengusutan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi, Dedi menyebut AKBP Bambang Kayun juga sudah diproses secara internal dengan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilakukan Propam Polri. Hanya saja, mengenai hasilnya belum bisa disampaikan.

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Dedi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto ke luar negeri. Bambang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.

"Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk waktu 6 bulan pertama sejak 3 November 2022. Pencegahan dilakukan demi kebutuhan proses penyidikan.

"Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian ke luar negeri sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan," kata Ali.

KPK meyakini Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mendukung upaya lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun.

"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," ujar Ali.

Menurut Ali, pihaknya yakin Polri mendukung upaya pemberantasan korupsi di dalam tubuh Korps Bhayangkara. Apalagi, belakangan memang Polri terlihat tengah membenahi internal.

"Sebagai upaya menjaga muruah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut," kata Ali.

Diketahui jika kasus ini terkuak ketika KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam kasus ini KPK menjerat anggota Polri dan pihak swasta. yang salah satunya berdasarkan informasi, anggota Polri turut menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto. Bambang kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri.

Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp2 triliun lebih.

Sumber: Merdeka.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »