Pria di Tangsel Cekik-Injak Leher Istri Diawali Tuduhan Selingkuh, Begini Kronologinya

BENTENGSUMBAR.COM - Seorang suami berinisial TM (43) menganiaya istrinya, KY (44), di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). 

Polisi menyampaikan kronologi kejadian penganiayaan yang diawali tuduhan korban selingkuh.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana mengungkap kejadian kekerasan diawali ketika korban pulang ke rumahnya di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Tangsel, sekitar pukul 17.30 WIB, pada Jumat (11/11). 

Korban sempat menyiapkan makan untuk suaminya yang berprofesi sebagai satpam.

"Kemudian korban langsung memasak menyiapkan bekal makanan untuk tersangka yang bekerja sebagai security dan hari itu masuk malam," ujar Margana, kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Dituduh Selingkuh

Korban ingin ke luar rumah pada pukul 18.30 WIB untuk membeli bensin. Namun, terjadi cekcok karena tersangka menuduh istrinya berselingkuh.

"Sekira jam 18.30 WIB korban hendak ke luar rumah dengan tujuan untuk membeli bensin dan ditanya oleh pelaku dengan kalimat yang nggak-nggak," kata dia.

Dicekik hingga Leher Diinjak

Setelah cekcok, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban. Korban pun mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

"Tersangka langsung menarik kedua tangan korban, kemudian mencekik leher dengan kedua tangan sambil dibenturkan ke meja plastik, selanjutnya menginjak leher dengan kaki kiri, dan menjambak rambut dan dibenturkan ke lantai, menendang wajah dengan menggunakan kaki kanan, selanjutnya melempar kursi plastik ke arah badan korban," pungkasnya.

Status Nikah Siri

Polisi menjelaskan status hubungan antara korban dan pelaku. Keduanya disebut berstatus nikah siri dengan dua anak.

"Antara tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah siri sejak tahun 2005," ungkap Ipda Margana.

Margana mengatakan, dari pernikahan siri tersebut, mereka mempunyai dua anak kandung. Masing-masing anak tersebut berumur 16 dan 17 tahun.

"Mempunyai dua orang anak kandung dari hasil pernikahan tersebut, masing-masing umur 16 tahun dan 17 tahun," kata dia.

Pelaku Ditangkap Polisi

Pelaku kini sudah ditangkap polisi. Margana menyebut pelaku melakukan sejumlah tindak kekerasan kepada korban. Korban pun mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

"Pelaku ditangkap hari Minggu, tanggal 13, pukul 23.00 WIB, di kediamannya. Waktu kejadian hari Jumat, 11 November 2022, jam 18.30 WIB," ujar Margana ketika dihubungi, Rabu (16/11).

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di mulut, telinga bagian belakang sebelah kanan, pipi sebelah kiri, dan leher. Hingga kini pelaku masih diperiksa kepolisian. Pelaku terancam dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »