Viral Video Kebaya Merah, Hotman Paris Beri Komentar Begini

BENTENGSUMBAR.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberi komentar soal kasus video dewasa yang menampilkan perempuan memakai kebaya merah.

Dia menilai pelaku bisa dikenakan pasal UU Pornografi dan UU ITE. 

"Itu dua-duanya bisa kena," kata Hotman Paris melalui akun miliknya di Instagram, Jumat (11/11).

Pria berusia 63 tahun itu menilai pemeran video kebaya merah melanggar UU Pornografi karena memproduksi video dewasa.

Hotman Paris juga menyebut pelaku juga bisa dikenakan UU ITE lantaran menyebarkan video asusila. 

Adapun pemeran terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Tinggal hakim melihat penekannya di mana," tambah Hotman Paris.

Video dewasa menampilkan perempuan kebaya merah membuat heboh media sosial sejak beberapa hari terakhir.

Dalam video dengan latar belakang sebuah hotel itu, tampak pemeran pria dan wanita beradegan hubungan suami istri.

Pemeran video kebaya merah tersebut yakni AH dan ACS telah ditangkap di kawasan Surabaya. 

Sumber: Fajar.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »