Anggap Curi Start Kampanye, Anies Baswedan Diberi Kartu Merah

BENTENGSUMBAR.COM - Tudingan kepada calon presiden usungan Partai Nasdem telah melakukan curi start kampanye, terus memantik reaksi dari berbagai kalangan.

Kelompok massar yang menamai diri Gerakan Tolak Pemilu Curang melakukan aksi teatrikal di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jumat, 16/12/2022.

Kelompok massa yang menganggap Anies Baswedan curi start kampanye itu bahkan memberi kartu merah, sebagai simbol telah melakukan pelanggaran.

Anies Baswedan dianggap sudah offside memberikan contoh buruk berupa sikap curi start kampanye Pemilu 2024 sehingga layak diberi kartu merah.

Mereka juga melakukan aksi berjalan mundur sebagai bentuk sindiran yang ditujukan kepada Bawaslu RI yang dinilai tidak tegas menindak pelanggaran curi start Anies Baswedan.

“Harusnya Anies sudah bisa diberi kartu merah,” kata Koordinator aksi Fajar Utama.

“Dan Bawaslu juga bisa melakukan langkah konkret dan tegas. Untuk mencegah kasus serupa kampanye terselubung dan curi start kampanye yang dipertontonkan oleh Anies Baswedan dan Nasdem, bisa terulang,” katanya lagi.

Fajar menuturkan, Bawaslu harus bertindak tegas perihal soal polemik curi start kampanye Anies.

Hal ini agar menjadi contoh yang baik terhadap kandidat Capres lainnya.

“Orang awam juga tahu, aktivis Anies dipandang sebagai kampanye terselubung. Jadi Bawaslu tidak tegas ambil keputusan, dan gerakan kampanye Anies akan di-copy paste oleh Bacapres lainnya,” ujarnya.

Fajar juga menegaskan, tiket Capres Anies juga masih belum aman, namun lucunya Anies sudah kampanye duluan.

Karena itu, Bawaslu harus memberikan hukuman efek jera kepada Anies Baswedan yang telah melakukan kampanye terselubung dalam cover safari politik.

“Mari wujudkan Pemilu 2024 yang bersih, tanpa kecurangan dari colong start kampanye dan stop menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kampanye,” ujarnya.

Selain itu, Fajar juga menilai Anies tidak bisa dijadikan contoh yang baik dalam memberikan pendidikan politik yang positif kepada rakyat.

Bahkan, kata dia, dengan dengan Anies, masyarakat berhak melakukan gugatan terhada Anies terkait pelanggaran kampenya yang belum jadwalnya.

“Masyarakat berhak gugat Anies dan Nasdem. Masalah ini tanggung jawab Bawaslu dan KPU jika Anies dibiarkan kampanye secara liar,” pungkasnya. 

Sumber: Fajar.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »