BENTENGSUMBAR.COM - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok, Provinsi Sumbar, mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba selama 2022. Pengungkapan itu sesuai target pemberantasan.
“Tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang, dari dua kasus itu,” kata Kepala BNNK Solok, AKBP Saifuddin Anshori, Kamis (29/12).
Ia menyampaikan, dari kedua para tersangka itu barang bukti yang dilakukan penyitaan adalah jenis sabu dan ganja.
“Barang bukti narkoba jenis sabu 34,60 gram dan bukti jenis ganja seberat 325,4 gram,” ucap Saifuddin.
Saifuddin mengungkapkan berdasarkan pengungkapan itu BNNK Solok memetakan sindikat narkoba pada wilayah hukumnya.
“Mereka merupakan jaringan narkoba lintas provinsi, sedangkan dua kasus itu sesuai target pemberantasan kita dalam setahun,” ulasnya.
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) BNN memiliki 4 pilar.
“Empat pilar itu, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan, jadi tugas BNN tidak hanya pemberantasan,” tutupnya.
Pewarta: Novrianto Ucoxs
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »