Nikita Mirzani Bebas, Nindy Ayunda Diledek Netizen

BENTENGSUMBAR.COM - Nikita Mirzani telah dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda yakni Dito Mahendra.  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan bahwa kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani telah gugur.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim dalam sidang, Kamis 29 Desember 2022.

Kabar bebasnya Nikita Mirzani langsung sampai ke telinga masyarakat dan membuat para netizen menyerbu akun Instagram Nindy Ayunda. Tidak sedikit yang meledek Nindy Ayunda karena kekasihnya telah kalah dalam perkara melawan Nikita Mirzani.

"Cuma mau bilang ka Niki udah bebas," kata salah satu netizen.

"Minimal nemenin doi ke PN Serang sih, bukan pergi liburan yg berkedok liburannya anak sekolah xixi," kata yang lainnya. 

"Yah kalah lagi, pasti liburannya gelisah," kata netizen berkomentar. 

"Horeee Nikita Mirzani bebas," timpal lainnya.

Banyak juga yang menanyakan kepada Nindy Ayunda soal keberadaan Dito Mahendra.

Pasalnya, Dito telah absen dari persidangan dengan berbagai alasan.  

Sebelumnya, Dito Mahendra melayangkan laporan terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Nikita dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik karena menuduh Dito melakukan tindak kekerasan hingga pelanggaran HAM terhadap karyawannya.

Nikita Mirzani dijatuhkan  Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Sidang perkara dimulai sejak 14 November 2022 di mana Nikita didakwa pasal berlapis oleh Jaksa. 

Namun, Dito Mahendra selaku pelapor tidak kunjung hadir di sidang hingga akhirnya Nikita dinyatakan tak bersalah.

Sumber: VIVA.co.id 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »