Larang Jual Beli Rokok Batangan, Eh Ternyata Jokowi Cuma Lanjutkan Misi SBY: Kita Bisa Lihat...

BENTENGSUMBAR.COM - Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyoroti polemik yang muncul terkait dengan wacana pelarangan jual beli rokok secara batangan mulai 2023.

Dirinya mengatakan hal tersebut bukanlah hal tersebut yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Menurutnya, larangan ini hanyalah lanjutan dari peraturan yang sudah dicetuskan apda masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dirinya mengingatkan akan nasib serta praktek penegakan dari peraturan pemerintah No. 109 tahun 2012.

“Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada tahun 2023 terkait rokok bukanlah hal baru, tapi menguatkan Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya, yaitu peraturan pemerintah No. 109 tahun 2012, dimana kurang adanya penegakan dan penindakan,” jelasnya, melalui cuitannya di Twitter, Jumat (30/12/2022).

Teddy bilang, perlu diakui bahwa penindakan dan penegakan hukum soal rokok, pada aturan yang telah digodok pada era SBY sangat minim.

“Kita bisa melihat dgn jelas berbagai pelanggaran yg terjadi di depan mata, maka dari itu Pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan,” terangnya.

Saat ini kaya dia, yang perlu ditindak adalah penjualnya, supermarket, mini market, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak dibawah umur.

Menurutnya, hal ini memang perlu dilakukan demi menegakkan peraturan yang sudah dicetuskan sebelumnya.

“Jika tidak, maka ini hanya menjadi peraturan saja. Nah, ini yang perlu dikuatkan dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »