Ombudsman Apresiasi Penerapan Teknologi Pada PPDB Online Sumbar Tahun 2022

BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri, menyambut positif hasil pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. 

"Kehadiran Ombudsman sejak awal, turun ke lapangan berdasarkan data dan informasi, untuk memastikan apakah proses PPDB  Online berjalan sebagaimana mestinya, ataukah ada kekurangan sehingga perlu diberikan rekomendasi kepada Pemprov. Kami menyampaikan apresiasi atas hasil pengawasan Ombudsman, dan tentu ini menjadi evaluasi, apa tindak lanjut yang bisa dilakulan untuk perbaikan ke depannya," kata Hansastri, usai mendengarkan pemaparan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani terkait Hasil Pengawasan PPDB Online Tahun 2022 SMA/Sederajat, di ruang rapat Lt.2 Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (2/11/2022).

Hal serupa juga disampaikan Kadisdik Sumbar, Barlius. Hasil pengawasan Ombudsman menjadi masukan berharga bagi Disdik untuk melakukan perbaikan. "Terimakasih banyak masukan bagi kami dari Ombudsman. Memang harus ada perbaikan, khususnya masalah distribusi, dan kompetensi penguji. Kita memang ingin perbaikan bagaimana supaya berjalan dengan baik," ucap Barlius.

Sebumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengapresiasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Tahun 2022 SMA/Sederajat. Nilai positif dalam catatan Ombudsman diantaranya dari sisi pemanfaatan teknologi, dan kolaborasi lintas dinas. Meski demikian juga terdapat beberapa point yang perlu perbaikan.

Menurut Yefri, pengawasan Ombudsman dimulai sejak sebelum PPDB Online, saat pelaksanaan dan pasca pelaksanaan. Pengawasan dilakukan secara langsung di 5 SMP, 10 SMA sederajat dan, 4 SD. Selain itu Ombudsman juga menerima laporan melalui posko pengawasan PPDB. 

Yefri juga mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan Penprov Sumbar dengan Dinas Pendidikan sebagai leading sector bersama Dinas Kominfotik Sumbar, Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial. Selain itu, dari hasil pengawasan juga terdapat beberapa catatan yang perlu perbaikan.

Disampaikan lebih lanjut oleh Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, Rahmadian Novert, terdapat temuan yang dibagi dalam 2 kelompok, yakni temuan umum dan temuan khusus. Temuan umum menurut Novert, merupakan temuan yang jamak terjadi pada satuan pendidikan. Diantaranya, jalur perpindahan orang tua siswa di sektor informal tidak terakomodir. Temuan lain, mengaitkan PPDB dengan pembelian seragam, atribut sekolah, buku, dan lainnya. Kemudian, kesalahan penginputan dan verifikasi data siswa, serta pengelola pengaduan pada tingkat satuan pendidikan tidak maksimal. (Sumber: Dinas Kominfotik Sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »