Terungkap Alasan Dito Mahendra 4 Kali Mangkir dari Sidang Nikita Mirzani

BENTENGSUMBAR.COM - Nikita Mirzani resmi bebas dari penjara usai majelis hakim membacakan vonisnya pada hari ini, Kamis (29/12).

Putusan itu diberikan lantaran Dito Mahendra sebagai saksi korban tidak kunjung hadir pada persidangan.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang mengutip detikcom.

Absennya Dito selama empat kali di tiap persidangan sempat membuat Nikita Mirzani geram.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyebut Dito berhalangan hadir karena tengah berada di Malaysia untuk berobat.

Namun, pernyataan JPU itu dibantah oleh Nikita. Sahabat Fitri Salhuteru itu menyebut Dito berbohong lantaran ia sedang berada di Singapura, bukan Malaysia.

"Dito bohong. Kemarin melakukan perjalanan ke Singapura jam 08.25, sampai Singapura jam 11 siang," bongkar Nikita di persidangan.

Ibu tiga anak itu juga menduga ada tindak penyuapan yang dilakukan Dito kepada JPU.

"Satu lagi saya menduga ada aliran suap ke oknum jaksa dalam kasus ini. Buktinya sama Abang saya," lanjut Nikita.

Mendengar pernyataan itu majelis hakim pun meminta Nikita tidak asal bicara lantaran pernyataan itu bisa dikenakan pidana.

"Jangan nyebarin hoaks di sidang. Itu semua ada konsekuensi hukumnya, Anda harus menanggung jika tidak benar. Silakan yang merasa dizalimi saudara, silakan saudara ungkapkan di depan majelis hakim," ucap Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memberikan masukan pada Nikita untuk melaporkan dugaan suap tersebut bila memang memiliki sejumlah bukti.

"Kalau mau dilaporkan silakan dilaporkan karena saudara sudah mengutarakan ada konsekuensi yuridisnya. Kalau benar ada (bukti seperti yang dituduhkan), silakan. Silakan saudara ungkapkan kalau keberatan dengan alasan Dito, ya, sampaikan," sambung hakim.

Sumber: InsertLive

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »