Tujuh Pasangan Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang hampir setiap malam melakukan pengawasan terhadap penginapan dan kafe karaoke yang ada di Kota Padang.

Dalam pengawasan hari ini, masih juga ada yang didapati petugas pengusaha yang menyalahi aturan. 

Terlihat dalam pengawasan petugas mengamankan tujuh pasangan ilegal di dalam penginapan, Minggu (4/12/22).

"Kita lakukan pengawasan di empat penginapan, namun ada dua penginapan diduga menyalahi aturan disana kita mengamankan pasangan yang bukan berstatus suami istri," ujar Rio Ebu Pratama.

Mereka diamankan petugas, didua lokasi hotel yang berbeda di kawasan Kecamatan Padang Barat.

"Tiga pasang kita tertibkan di penginapan di kawasan Kampung Pondok masing masing berinisisal R(21), D (25), RC (20), dan wang wanita berinisial L (23), A (21), PA (22), dan yang 4 pasang berinisial N(24), G (26), RM (22), GP (27), dan wang wanita berinisial F (24), A (22), R (23), dan DM (33), kita tertibkan di penginapan dikawasan Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat Kota Padang," tambah Rio Ebu Pratama.

Tujuh pasangan tersebut terpaksa dibawa ke mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan di proses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.

"Bagi pasangan yang kita amankan akan kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga mereka, tapi apabila wanita tersebut terindikasi sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), wanita tersebut akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok," tegasnya.

Kepada pemilik penginapan juga diberikan surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang.

"Pemilik penginapan tersebut juga kita panggil ke mako Satpol PP untuk dimintai keterangannya, apabila terbukti melanggar kita akan tindak tegas pelaku usaha tersebut dengan ketentuan yang berlaku," tutup Rio.

Selain itu, petugas juga memberikan surat penggilan terhadap tiga kafe yang masih beropersi melewati jam tayang.

"Saat kita kelokasi yang dilaporkan warga, ternyata benar, ketiganya masih beroperasi tentu ini telah melanggar aturan dan cafe tersebut langsung kita tutup menghentikan kegiatanya dan sementara itu, pemilik usahanya kita berikan surat panggilan guna kita proses sesuai aturan oleh PPNS," tambahnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »