Upaya Masyarakat Nagari Aia Gadang Tuntut Hak Plasma dari PT Anam Koto Berujung Proses Hukum

BENTENGSUMBAR.COM - Upaya masyarakat Nagari Aia Gadang yang menuntut hak plasma dari PT. Anam Koto berujung dengan proses hukum. 

Delapan anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa, 6 Desember 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan tersebut juga dihadiri oleh puluhan masyarakat dan petani yang tergabung dalam SPI Pasaman Barat. Sidang berjalan aman dan lancar serta juga dikawal oleh pihak kepolisian. 

Tim kuasa Hukum delapan orang terdakwa, Yuheldi Nasution di dampingi Kasmanedi mengatakan, dalam proses persidangan, klien mereka dituduh atas pelanggaran terhadap UU Perkebunan yang dilaporkan oleh perusahaan perkebunan swasta PT. Anam Koto. 

Mereka dianggap telah menduduki dan mengerjakan lahan perkebunan yang berada di atas penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

"Konflik ini adalah buntut dari tidak dilaksanakannya perjanjian oleh PT. Anam Koto untuk membangun kebun plasma masyarakat, minimal 10 persen dari total luas lahan Hak Guna (HGU) yang dikelola perusahaan," ujarnya.

Lanjut Yuheldi, selama mendampingi kedelapan terdakwa yakni Januardi, Akmal, Herianto, Susi Susanti, Safridin, Tamrin, Arman dan Amran.

Pihaknya selalu bersikap kooperatif serta mematuhi aturan dan hukum yang berlaku. Ia berharap para terdakwa bisa tabah dan diberikan yang terbaik dalam hasil persidangan nantinya.

"Semoga kita diberikan yang terbaik, dan semoga masyarakat bisa mendapatkan keadilan," ucapnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman Priatno mengatakan pihaknya  sangat mengapresiasi sikap dan tertibnya masyarakat yang hadir dalam sidang tersebut. 

Meski jumlah masa terbilang banyak, namun mereka tetap tertib dan kondusif. 

Selain itu ia menilai masyarakat juga menghargai proses sidang hingga selesai.

"Alhamdulillah proses sidang dengan nomor 171 berjalan dengan baik dan lancar, maka dari itu kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah koperatif dan menjaga ketertiban. Dan kami juga berterima kasih kepada pihak kepolisian dari Polres Pasaman Barat yang telah melakukan pengamanan," ungkapnya.

Warman menambahkan, setelah sidang pertama di gelar, rencananya sidang kedua perkara tersebut dengan agenda esepsi akan dilaksanakan tanggal 15 Desember 2022 mendatang. 

Ia meminta masyarakat agar tetap kooperatif dan selalu menjaga ketertiban di dalam persidangan.

"Dalam sidang kedua nanti agendanya adalah esepsi, semoga sidang kedua nanti masyarakat juga senantiasa menjaga ketertiban," pungkasnya mengakhiri. (Rido)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »