Bikin Naik Darah, Mahfud Minta Kasus Indosurya Dibuka Lagi!

BENTENGSUMBAR.COM - Vonis bebas tersangka IndMenteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dibuka kembali. Menurut Mahfud, hal ini sangat dimungkinkan.

Pasalnya, korban kasus tersebut banyak, mencapai 23.000 orang. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp 106 triliun, menjadikan kasus Indosurya menjadi kasus penipuan terbesar di Indonesia.

"Kami juga akan membuka kasus baru perkara ini karena tempus delicti dan locus delicti, korbannya masih banyak," tegas Mahfud dalam konferensi pers, dikutip Senin (30/1/2023).

Perintah tersebut merupakan kelanjutan atas hasil pertemuan bersama Kejagung, Polri, Menteri Koperasi dan UKM akhir pekan lalu.

Pertemuan ini membahas soal putusan pengadilan yang membebaskan tersangka Indosurya, Henry Surya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga diketahui telah mengambil upaya hukum kasasi terkait putusan tersebut.

Langkah itu merupakan upaya jangka pendek penanggulangan kasus ini.

Untuk jangka panjang, Mahfud meminta pengertian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk turut mempercepat revisi undang-undang koperasi.

Sebab, undang-undang koperasi yang berlaku saat ini, UU no 25 Tahun 1992 menetapkan bahwa koperasi memiliki wewenang mengawasi sendiri kegiatannya. Sehingga, pemerintah tidak bisa ikut memantau kegiatan koperasi. Maka dari itu, 

Mahfud meminta pengertian DPR agar dapat mempercepat revisi UU Koperasi.

"Mohon pengertiannya untuk merevisi UU Koperasi agar penipuan berkedok koperasi bisa segera diakhiri dan ditangkap pada masa yang akan datang," pinta Mahfud

Mahfud Meradang

Mahfud meradang dengan putusan vonis bebas tersangka Indosurya.

Kemarahan ini tercermin dari sikap Mahfud yang kini lebih memilih kalimat tak bisa menghindari ketimbang kalimat menghormati putusan MA.

"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung. Kini saya mengganti kata menghormati (putusan MA). Saya sekarang mengganti kata 'tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung, mungkin kita tidak perlu menghormati. Kita tidak bisa mengindar, itu aja, kan, bisa. Nggak bisa apa pun karena itu keputusan Mahkamah Agung" sambungnya.

Padahal dakwaan kasus ini sudah jelas tak berpihak pada Indosurya, tapi putusan hakim masih berpihak pada Indosurya.

Diketahui, Koperasi tersebut melanggar Undang-undang (UU) perbankan pasal 46.

Dimana, mereka menghimpun dana dari masyarakat, padahal dia bukan bank yang berizin.

"Kemudian, kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi. Menyimpan uang disitu kan harusnya tidak boleh," tambahnya.

Mahfud juga menilai, kasus ini bisa juga masuk ke dalih pencucian uang, tapi tetap saja Henry dinyatakan bebas.

"Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah Kejagung akan layangkan kasasi," tegasnya.

Selain kasasi, pemerintah juga berjanji akan turun tangan melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga. 

Nantinya, pemerintah akan mengambil harta Indosurya kemudian dibagi ke korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »