Istri Arif Rachman Takut Suaminya Dibunuh Ferdy Sambo Jika Berkata Jujur

BENTENGSUMBAR.COM – Terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengaku istrinya sempat meminta meliburkan sekolah anak-anak mereka sampai sidang putusan. 

Hal ini dikarenakan takut jika Ferdy Sambo marah apabila sang suami berterus terang selama persidangan.

Hal ini dikatakan Arif Rachman Arifin saat hadir dalam agenda pemeriksaan terdakwa sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 13 Januari 2023.

Arif mengatakan, permohonan istrinya itu disampaikan ketika istrinya membesuknya setelah selesai sidang. 

"Jadi kemarin selesai sidang istri saya datang besuk menyampaikan kalau nanti Pak Ferdy Sambo marah gimana anak-anak, apa perlu kita..," cerita Arif Rachman, tiba-tiba terhenti untuk menangis.

"Apa perlu diliburkan dulu selama sebulan sampai dengan putusan selesai karena istri saya khawatir," ucap Arif.

Arif juga mengatakan kepada majelis hakim bahwa istrinya khawatir dirinya takut dibunuh oleh Sambo seperti Brigadir Yosua jika berkata jujur. 

"Rasa takut itu besar Yang Mulia. Kemarin ketika saya menceritakan yang berbeda dengan Pak Ferdy Sambo saja, terus terang keluarga saya takut. Istri saya saja sampai bilang ketika Pak anak-anak...," Arif kembali menangis.

“Bayangkan ajudan saja bisa disuruh dibunuh, katanya, gimana saya tidak kepikiran Yang Mulia,” ucap Arif.

Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nur Patria Adi Purnama, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. 

Atas perbuatannya, Arif Rachman Arifin didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 


Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Viva.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »