Kuat Ma'ruf Keluarkan Unek-unek Dimarahi Sambo, Pengunjung Sidang Tertawa

BENTENGSUMBAR.COM - Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, riuh dengan tawa pengunjung sidang. 

Hal itu terjadi saat Kuat mengeluarkan unek-unek saat dimarahi Sambo.

Momen itu terjadi saat Kuat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (9/1/2023). 

Kuat Ma'ruf mulanya bercerita Ferdy Sambo pernah meneleponnya saat proses pemeriksaan oleh penyidik.

Kuat mengaku menangis saat ditanya Sambo terkait kesiapannya jika dipenjara.

"Saya datang terus diperiksa saya masih berbohong terus Pak Ferdy Sambo nelepon ke penyidik saya, kata dia, 'Wat, ini Bapak mau ngomong' baru saya angkat terus Bapak ngomong ke saya sudah, 'Wat, ceritain saja semuanya bohong-bohong itu capek Wat, sudah ceritain semuanya. Kamu siap ya, Wat, ya' saya bilang, 'Siap apa, Pak?' (Dijawab) 'Siap dipenjara', kata Bapak gitu, saya nangis pada saat itu," kata Kuat menirukan percakapan dengan Sambo melalui sambungan telepon.

Saat menangis itu, menurut Kuat, Sambo memarahinya karena tidak bercerita terkait peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. 

Kuat pun mengeluarkan unek-uneknya di persidangan.

"'Sudah lagian kamu juga apa-apa tidak mau cerita sama saya, kamu di Magelang juga tidak cerita sama saya'," kata Kuat menirukan ucapan Sambo.

"Saya tidak jawab, nangis aja pada waktu itu. 'Bapak tidak nanya, gimana saya mau cerita' dalam hati kan saya begitu," kata Kuat. 

Pernyataan Kuat itu pun disambut gelak tawa pengunjung sidang.

"Orang nggak ditanya ya kan?" tanya hakim.

"Iya," jawab Kuat.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Kuat Ma'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua.

Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan.

"Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »