Lansia di Tulungagung Berulang kali Perkosa Anak di Bawah Umur, Ortu Wajib Waspada

BENTENGSUMBAR.COM - Seorang lansia di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tega memerkosa anak di bawah umur pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Mirisnya, aksi itu bukan kali pertama terjadi. Pelaku ternyata sudah berulang kali memerkosa anak di bawah umur itu di rumah korban.

Pelaku berinisial MY (64) warga Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung itu melakukan aksi bejatnya di rumah orang tua korban. 

MY memanfaatkan kesempatan saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

Perbuatan pelaku pertama kali diketahui oleh nenek korban yang saat itu masuk ke dalam rumah dan mendapati pelaku tengah memeluk korban. 

Tak tinggal diam, nenek pelaku kemudian memanggil orang tua korban dan tetangga di kiri-kanan rumah.

Marak Orang Tua Manfaatkan Anak Berdagang di Jalan Kota Malang, Bikin Miris

Nenek korban meminta orang tua korban dan para tetangga untuk menginterogasi pelaku. Saat itulah, pelaku mengaku telah memerkosa korban.

Mendengar pernyataan pelaku, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagerjowo. 

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan, aparat Polsek Pagerjowo telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan pelaku.

Sementara itu, korban dan keluarganya diarahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun berdasarkan hasil interogasi penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu mengaku sudah melakukan tindak asusila kepada korban sejak April 2022.

“Terakhir pada hari Kamis (19/1/23) sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban di Kabupaten Tulungagung,” demikian bunyi keterangan dalam unggahan akun Instagram resmi Satreskrim Tulungagung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun.

Sumber: Merdeka.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »