BENTENGSUMBAR.COM - Satpol PP Padang mengamankan lima pasang ilegal di sejumlah penginapan dan Kos pada Kamis, ( 19/1) 2023.
Razia dan pengawasan tersebut, dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Padang Desril Tafria.
Pengawasan dilakukanya ke sejumlah penginapan dan Kos-kosan yang ada di Kota Padang.
Seperti di kawasan Kos-kosan Jalan Andalas, kosan kawasan Aurduri dan kosan kawasan Jalan Gurun Laweh serta kawasan Belakang Olo Kota Padang Sumatera Barat.
Dalam operasi yang digelar tersebut pihak Satpol PP Padang menemukan diduga pasangan ilegal di berapa titik lokasi.
Mereka terpaksa di amankan Karena tidak dapat melihatkan surat nikah resminya.
Selanjutnya mereka yang terjaring, langsung di amankan ke Mako Satpol PP.
Dirincikan oleh Desril bahwa di kawasan Kos Jalan Aur Duri personilnya menemukan satu pasang pasangan yang diduga bukan suami istri.
Sementara itu kosan di kawasan belakang Olo Kota Padang Sumatera Barat.
Pasukan Penegak Perda Pemko Padang ini juga berhasil mengamankan tiga Pasangan ilegal.
Serta satu pasang lagi di kos kawasan Jalan Gurun Laweh Kota Padang, Sumatera Barat.
Kelima pasangan yang ditertibkan tersebut langsung di angkut petugas ke Markas Komando Pol PP Padang.
Saat di Konfirmasi oleh Media ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Mursalim, membenarkan personilnya telah mengamankan pasangan ilegal di sejumlah tempat kosan.
Ia menjelaskan bahwa apa yang ditemukan oleh personilnya di kosan tersebut tentu patut di duga para pemilik atau pengelola kos ini telah melanggar aturan yang sebagai mana di amanatkan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos.
Maka selain mengamankan pasangan tersebut, pihaknya juga memanggil pemilik usaha guna di mintai keterangan.
"Pemilik usaha kosan dan penginapan ini pasti kita panggil, karena personil kita kembali mengamankan pasangan yang bukan suami istri di kosan Meraka," tegas Mursalim, Kasat Pol PP Padang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »