Ferdy Sambo Nggak Langsung Dieksekusi Setelah Divonis Mati, Ternyata Masih Tunggu 'Giliran' Sampai 20 Tahun

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Majelis Hakim. Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hakim Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Meskipun telah divonis mati, Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang diberikan Hakim Wahyu pada Pengadilan Negeri.

Kalau Ferdy Sambo mengajukan banding atau bahkan kasasi, vonis hukuman mati itu bisa jadi dibatalkan. 

Namun, tidak menutup kemungkinan Mahkamah Agung tidak mengubah keputusan Hakim Wahyu.

Apapun hasil keputusan di Mahkamah Agung, vonis hukuman mati atau bukan akan sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, Ferdy Sambo tidak bisa lagi menolak kenyataan.

Meski demikian, semua terpidana mati tidak langsung dieksekusi. Jika Ferdy Sambo tidak mengajukan banding, ia akan masuk ke deret tunggu terpidana mati.

Melansir dari komnasham.go.id, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI pernah melakukan riset terkait deret tunggu terpidana mati.

Hasilnya, fenomena deret tunggu untuk terpidana mati di Indonesia memakan waktu 5 sampai 20 tahun.

Melihat data tersebut, Komnas HAM melihat angka 5 tahun menjadi waktu yang tepat sebagai masa tunggu terpidana mati.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyampaikan pentingnya skema deret tunggu, yaitu sebagai peta kebijakan kenegaraan, bagaimana dalam memperlakukan hukuman mati. 

Sumber: Populis

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »