Gila! Ayah Kandung Tega Perkosa Anaknya Sehari 3 Kali hingga Alami Pendarahan

BENTENGSUMBAR.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota mengamankan seorang pria inisal RI (36) Warga Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

RI diamankan karena diduga telah memperkosa anak kandungnya berusia 14 tahun sebanyak tiga kali dalam 24 jam.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan, RI diamankan setelah dilaporkan istrinya melakukan tindak pidana menyetubuhi atau melajukan cabul terhadap anaknya sendiri.

"Diamankan oleh Unit PPA pada hari ini Jum'at tanggal 24 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB," kata David kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (27/2/2023).

David mengungkapkan, aksi pencabulan berawal pada Minggu (19/2/2023) pagi di kamar dan kamar mandi rumah kontrakannya di daerah Lontar, Kota Serang.

Saat beraksi, kondisi kontrakan sepi. Sebab istri pelaku sudah berpisah sejak 2019 dan kini sudah menikah kembali.

Tak puas, pada Minggu malamnya, pelaku melancarkan aksinya kembali hingga korban mengalami pendarahan di alat vitalnya.

Usai beraksi, pelaku mengancam pelaku agar tidak bercerita kepada siapa pun.

"Jangan kasih tahu siapa-siapa, papa sayang kamu, mereka gak bakalan selamanya sayang sama kamu," ucap David menirukan kalimat ancaman pelaku ke korban.

Masih tak puas, pelaku pun kembali memperkosa korbannya pada Senin (20/2/2023) dinihari saat korban sedang tertidur.

Saat itu, pelaku menggerayangi korban. Mengetahui ayah kandungnya akan kembali memperkosanya, korban sempat menolak. 

Namun, penolakan itu kembali dibalas dengan ancaman jika tidak menuruti napsu birahi pelaku. 

"Kemudian pelaku langsung berangkat kerja, sedangkan anaknya ditinggal sendiri" kata David. 

Tak kuat dengan perbuatan ayahnya, sang anak memberanikan diri untuk menceritakan aksi bejad pelaku kepada bibinya.

Mengetahui keponkannya diperkosa, keluarga melaporkan ke Polresta Serang Kota. 

Kini RI telah ditahan dan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Kompas.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »