Jaksa Agung Buka Peluang Periksa Menkominfo Johnny Plate di Kasus BTS Bakti: Tunggu Waktunya

BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station atau korupsi BTS di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus dikembangkan.

Burhanuddin membuka peluang untuk memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

"Tunggu saja waktunya," kata Burhuddin di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2022.

Burhanuddin pun menyebut satu tersangka baru juga sudah diumumkan di kasus ini. 

Pengumuman disampaikan di hari yang sama oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

"Satu tersangka itu adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. “Adapun satu tersangka itu yakni IH,” kata Ketut.

Ada lima tersangka

Ketut mengatakan IH diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. 

Pemufakatan jahat itu diduga dilakukan dengan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di Bakti Kominfo.

Pengaturan itu dilakukan sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Sebelum IH, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka itu yakni, Anang Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA.

Peran tersangka

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menduga para tersangka memiliki peran yang berbeda namun saling berhubungan. 

Anang misalnya diduga mengeluarkan peraturan teknis yang didesain untuk memenangkan vendor tertentu sebagai rekanan proyek.

Keberadaan peraturan itu menutup peluang vendor lain menjadi rekanan, serta untuk mengakali harga barang.

Sementara, Galumbang diduga membantu dan memberikan masukan dalam penyusunan peraturan yang dibuat oleh Anang tersebut.

Adapun Yohan diduga membuat kajian teknis proyek BTS untuk kepentingan Anang, seperti melakukan penggelembungan harga barang.

Tersangka keempat berinisial MA diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek.

Sumber: Tempo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »