Teddy Minahasa Ungkit Pernah Kapolda 2 Kali hingga Pengawal Jokowi

BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa terkait kasus narkoba. 

Teddy mengaku tidak habis pikir ada orang yang ingin menamatkan kariernya lewat kasus narkoba ini.

"Bahwa jika berbicara mengenai dakwaan yang disusun penuntut umum, yang mana disusun berdasarkan berkas penyidikan, justru ditemukan fakta hukum bahwa barang bukti narkotika tidak pernah ditemukan pada diri terdakwa, namun terdakwa justru 'dipaksakan' untuk dihadapkan dengan pasal-pasal penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan barang bukti narkotika yang jelas-jelas dimiliki oleh Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita, sehingga cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin 'menamatkan' karier cemerlang terdakwa?" kata tim kuasa hukum Teddy di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Tim kuasa hukum Teddy lalu mengungkit sederet capaian yang telah dilakukan kliennya selama 30 tahun menjadi anggota Polri. 

Kata tim kuasa hukum, Teddy sudah dua kali menjadi kapolda bahkan pernah menjadi pengawal pribadi Presiden Joko Widodo.

"Bahwa sebelumnya terdakwa adalah pengawal pribadi calon presiden Joko Widodo dan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang tentunya melalui proses seleksi dan profiling yang cukup ketat dan mendalam," kata tim kuasa hukum.

"Bahwa terdakwa sebelumnya telah menjabat 2 kali kapolda, yaitu Kapolda Banten dan Kapolda Sumbar, serta pernah pula menjabat sebagai Wakapolda Lampung," sambungnya.

Tak hanya itu, kata tim kuasa hukum, Teddy juga pernah menjabat Karo Paminal Mabes Polri dan juga Staf Ahli Kapolri. 

Tim kuasa hukum juga memamerkan bahwa kliennya itu mendapat 24 gelar tanda jasa dan kehormatan dari presiden.

"Terdakwa sebelumnya pernah menjabat sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan pernah pula menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri yang secara khusus juga pada masa itu menjadi Pimpinan Tim Khusus untuk melakukan penangkapan penyelundupan Narkotika di Laut Cina Selatan, " kata tim kuasa hukum.

Tak cukup sampai di situ, tim kuasa hukum juga memamerkan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya yang didapat Teddy pada 2018. 

Teddy, kata tim kuasa hukum, juga mengungkap sejumlah kasus saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.

"Bahwa yang terakhir Terdakwa dianugerahi gelar tanda jasa dan gelar kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya tahun 2018 dan Bintang Bhayangkara Pratama tahun 2020, yang mana kedua Tanda Jasa dan tanda kehormatan tersebut dianugerahkan kepada seseorang yang selama 25 tahun berturut-turut berkarir di Polri tanpa ada cacat," kata tim kuasa hukum.

"Bahwa selain itu sebagai Kapolda Sumatera Barat, Terdakwa telah berhasil 'mendongkrak' ketertinggalan vaksinasi COVID-19 dari 16% menjadi 72% dalam kurun waktu 4 bulan, berhasil mencabut bai'at para anggota kelompok radikalisme NII sejumlah 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) orang dan yang terakhir baru saja dilakukan adalah mengungkap praktik perjudian online sejumlah 311 (tiga ratus sebelas) kasus, " imbuhnya.

Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: detikcom 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »