Di Bulan Puasa, Warga Diminta untuk Menahan Diri, Ini Kata Mursalim Nafis

BENTENGSUMBAR.COM - Bulan Ramadan hanya sebulan saja. Pemerintah Kota Padang mengimbau warganya untuk menahan diri. Menahan segala hawa nafsu yang dapat mengurangi faedah puasa.

“Kita imbau masyarakat, terutama pedagang dan pemilik usaha lainnya untuk menahan diri selama bulan Ramadan ini, tentunya dengan mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Padang,” sebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Mursalim Nafis, Selasa (28/3/2023).

Menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati umat muslim selama menjalankan ibadah puasa 1444 H, Wali Kota Padang telah menerbitan Surat Edaran (SE). 

SE bernomor 100.34/190/DISPAR.PDG/2023 itu berisi tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1444 H. SE yang diterbitkan merupakan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2012.  

“Surat Edaran sebagai alat pemerintah untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa kearifan lokal yang telah tertanam sejak lama masih terjaga hingga sekarang. Kearifan lokal yang selalu ada setiap Ramadan ini harus tetap kita jaga dan hormati,” ungkap Mursalim.

Sikap warga yang saling menghormati antar umat beragama dalam beribadah selalu terjaga di Kota Padang selama ini. 

Setiap perayaan umat beragama, tidak pernah terjadi konflik. Bahkan Pemko Padang selalu menjaga dan saling merekatkan. 

Karena itu pula, Pemko Padang menerbitkan SE tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1444 H.

Pada SE tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1444 H, terdapat sejumlah aturan bagi pelaku usaha yang mesti ditaati. 

Selama Ramadan, pemilik usaha rumah makan hanya boleh berjualan setelah pukul 16.00 WIB. 

Kemudian usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dilarang beroperasi selama bulan puasa. 

Usaha rumah makan, restoran, caffe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama Ramadan. 

Bagi yang melanggar dikenai sanksi pidana paling lama enam bulan atau pdana denda Rp50 juta. 

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalakan petasan atau mercon.

“SE yang diterbitkan akan membentengi anak muda dan warga kota dari hal-hal yang mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Ramadan,” kata Mursalim.

Menurut Kasatpol PP, umat muslim tentunya mencari keberkahan di bulan puasa.

Apabila pemilik usaha diberi kebebasan dalam berusaha, tentunya akan dapat mengganggu kekhusyukan dan terjadi konflik di tengah masyarakat.

“Karena itu kami mengajak seluruh warga untuk menjaga bulan Ramadan ini dengan menahan diri, hanya sebulan saja. Kita juga mengajak ormas dan lainnya untuk menjaga bulan puasa ini agar menjadi bulan yang penuh berkah bagi umat Islam,” kata Kasatpol PP Padang itu.(Charlie)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »