Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Beberkan Anggotanya Sering Sisihkan Sabu untuk Dihisap Sendiri

BENTENGSUMBAR.COM - Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra membeberkan anggotanya sering sisihkan sabu untuk dihisap sendiri jika ada penangkapan.

Pengakuan ini disampaikan Mantan Kapolda Irjen Teddy Minahasa Putra saat diperiksa sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang yang digelar di PN Jakbar pada Kamis (16/3).

“Saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri,” kata Teddy.

Teddy mengakui kepada hakim ketua bahwa sering menjumpai anggotanya menyisihkan barang bukti untuk dikonsumsi pribadi.

Ia mengungkapkan, fakta di lapangan banyak anggota Polri yang menyalahgunakan barang bukti hasil penangkapan.

Teddy Minahasa Tak Merasa Bersalah

Teddy Minahasa Putra ketika diperiksa sebagai terdakwa juga mengaku tak merasa bersalah atas kasus sabu yang menjerat dirinya.

“Apakah saudara merasa bersalah?” tanya Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, di sidang PN Jakarta Barat, Kamis (16/3).

“Sama sekali tidak,” jawab Teddy.

“Apakah saudara ada merasa menyesal?” tanya Jon Sarman lagi.

“Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya mengenalkan Linda Puji Astuti kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini,” tegas dia.

AKBP Dody Prawiranegara ini merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, sementara Irjen Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat.

Beri Perintah Tukar Tawas

Teddy Minahasa juga mengaku bahwa dirinya memberikan perintah kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

“Benar yang mulia, namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas,” ungkap Teddy.

Teddy Minahasa menjelaskan bahwa saat itu ia bermaksud untuk menguji Dody karena ada kejanggalan saat perhitungan.

Dalam persidangan tersebut Teddy pun mempertanyakan keluarnya hasil tes laboratorium yang menyatakan dirinya positif narkoba.

Menurut mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, dirinya dites narkoba pada 14 Oktober 2022 lalu.

Kata dia, harusnya hasil tes keluar pada 27 Oktober, bukan 14 Oktober pada hari yang sama.

Hal itu disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

“Saudara tadi mengatakan tanggal 13 Oktober saudara menghadap Kapolri kemudian diarahkan ke Kadiv Propam untuk diambil sampel berupa urine, rambut dan darah apakah saudara masih ingat kapan hasilnya keluar,” tanya penasihat hukum di persidangan.

“Mohon maaf saya ralat kalau malam itu hanya urine sama darah tapi rambutnya besok paginya.”

“Itu berarti tanggal 14 Oktober secara administratif dikirim ke laboratorium forensik tanggal 15 Oktober, sementara hasilnya dikirim dari laboratorium kepada penyidik tanggal 27 Oktober dirilisnya tangga 14 Oktober,” jawab Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa mengatakan karena secara administratif hasil laboratorium atas urine darah dan rambut dirinya itu tanggal 27 Oktober. 

Sumber: Pojoksatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »