BENTENGSUMBAR.COM - Barang bukti yang telah inkrah dan bekekuatan hukum seperti sabu, ganja, minuman keras, tangki modifikasi, pakaian tindak pindana pembunuhan dan pencabulan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Solok, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri solok, Rabu (15/03/2023).
Pemusnahan barang tersebut dihadiri oleh Wakil walikota Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, Bupati Kabupaten Solok H. Epyardi Asda.
Juga hadir Kapolres Kota Solok AKBP Ahmad Fadilan, Kepala BNK AKBP Saifuddin Anshori dan Wakil Ketua PN Kotobaru Radius Chandra, SH,MH.
Selain itu, juga tampak Wakil ketua DPRD kota solok Efriyon Coneng dan Ketua DPRD Kab.Solok Dodi Hendra.
Pemusnahan barang bukti itu dengan cara dibakar dan ada juga yang dihancurkan.
Kepala Kejaksaan Solok Andi Metrawijaya sebagai eksekutor dalam pemusnahan ini menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tindak lanjut, untuk mengeksekusi barang bukti yang inkrah.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai dengan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi upaya pemerintah meminimalkan peredaran narkoba di wilayah Solok Raya. ( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »