Kasus Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Polda Sumbar Segera Panggil Pihak PT MKW Sehabis Lebaran

BENTENGSUMBAR.COM - Menindaklanjuti laporan 11 orang warga ke Polda Sumbar terkait gagalnya mereka berangkat umroh full Ramadhan 1444 H, Ditreskrimum Polda Sumbar akan segera melayangkan surat panggilan kepada pihak biro travel umroh PT MKW untuk mendapatkan keterangan klarifikasi.

"Atas laporan (LP) 11 orang warga ke Polda Sumbar terkait gagal berangkat umroh, saat ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan, Dirreskrimum Polda Sumbar saat ditemui di ruangannya, Senin siang (17/4/2023).

"Kami akan kirimkan surat panggilan klarifikasi ke pihak biro travel umroh PT MKW. Insya Allah kita jadwalkan segera setelah lebaran kita panggil untuk dimintai keterangan di Polda Sumbar," katanya.

"Ini kan sudah ada laporan (LP) yang masuk, keterangan korban sudah kita ambil, bahkan menurut 11 orang korban ini ada ratusan jamaah yang sudah mendaftar umroh tapi gagal berangkat sesuai skedul, dan dijanjikan skedul ulang keberangkatan. Tentu ini akan kita klarifikasi ke pihak PT MKW," kata Kombes Pol Andry.

Sebelumnya diketahui bahwa sebanyak 11 orang warga Sumbar melaporkan Biro Perjalanan Umrah PT MKW cabang Kota Payakumbuh ke Mapolda Sumatera Barat karena gagal diberangkatkan ke tanah suci.

Penasehat Hukum korban, Abdullah Faqih, SH, MH di Padang, mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi pada Sabtu (8/4/2023) dengan Nomor: STTLP/76.a/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT terhadap PT MKW yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan.

Ia mengatakan Biro Perjalanan Umrah ini menjanjikan 11 orang ini akan diberangkatkan umrah full 30 hari selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah pada tahun ini namun kenyataaannya seluruh jamaah gagal berangkat.

“Para Korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Ditreskrimum Subdit IV Unit 3 Polda Sumbar setelah tidak mendapat kepastian keberangkatan dari biro perjalanan ibadah umrah,” kata dia.

Menurut dia atas kejadian ini kerugian yang dialami sejumlah calon jemaah ibadah umrah mencapai Rp 401.500.000.- dan uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Biro Perjalanan Umrah PT MKW.

Ia mengatakan 11 jamaah telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pengembangan berkemungkinan terdapat unsur Pasal 55 KUHP.

"Kami akan terus mengupayakan sebaik mungkin agar pihak biro perjalanan umrah memenuhi kewajibannya sehingga para korban yang terlanjur kecewa dapat menemukan solusi terbaik," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar bulan September 2022 dan jamaah ini dibujuk dan diiming-imingi melaksanakan umroh melalui travel MKW dengan biaya Rp25 juta per orang selama satu bulan di tanah suci.

Pihak travel berjanji akan memberangkatkan jamaah ini pada hari ketiga bulan Ramadan 1444 Hijriah dan menjelang waktu itu, pihak travel meminta uang tambahan Rp11.500.000 kepada seluruh jamaah dengan alasan kenaikan biaya operasional dan semua langsung mengirimkan kepada pihak travel melalui tranfer antar bank.

"Menjelang hari keberangkatan pihak travel selalu menunda-nunda keberangkatan dan hingga pembuatan laporan ini 11 korban ini belum juga diberangkatkan," kata dia.

Ia mengatakan Polda Sumbar akan menindaklanjuti laporan ini yang sedang dalam proses penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

"Untuk kelanjutan proses penyelidikan nanti akan kami informasikan labih lanjut," kata dia.

Sementara itu, salah seorang korban, seorang ibu asal kota Padang berusia 60 tahunan yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media mengatakan, awalnya dia dan beberapa orang korban lain mendaftar umroh full ramadhan ke PT MKW melalui seorang "leader".

"Awal nya kami mendaftar umroh ke PT MKW melalui seorang "leader", kemudian tiba-tiba tanpa alasan yang jelas dikatakannya PT MKW tidak bisa memberangkatkan kami umroh full ramadhan. Dan kami akan diberangkatkan dengan travel umroh lain (HBS Bukittinggi) dengan menambah sejumlah uang lagi. Namun setelah kami stor kan uang tambahan yang di minta kami tidak kunjung diberangkatkan," katanya, Minggu (9/4/2023).

"Total 36,5jt rupiah kami storkan per orang dan sudah mundur keberangkatan berkali-kali dan positif tidak jadi berangkat umroh Ramadhan ini. Sekarang semua kami serahkan kepada Penasehat Hukum dan kami akhirnya membuat laporan (LP) ke Polda Sumbar. Kami sungguh kecewa tidak jadi berangkat umroh di bulan ramadhan ini. Mudah-mudah Allah memberikan jalan terbaik penyelesaian masalah ini," pungkasnya. (RA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »