BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Jokowi di akhir masa sisa jabatan yang tinggal sebentar lagi, kerja- kerja pemerintahan harus didorong untuk menjawab tuntas rakyat atas kasus- kasus yang sedang menjadi atensi publik, permasalahan yang menyeruak dibangsa ini.
"Misalnya; kasus yang sedang viral yakni TPPU 349 T, mungkin saja ini kasus kecil yang muncul ke permukaan," kata Samuel F. Silaen Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), melalui pernyataan tertulisnya kepada BentengSumbar.com, Sabtu (8/04).
Dikatakannya, mungkin saja kasusnya lebih besar dari 349 T, karena itu publik mendorong presiden Jokowi jangan sampai meninggalkan 'sampah' busuk yang sejatinya sudah menahun, bisa saja kasusnya bukan hanya terjadi dimasa jabatannya presiden Jokowi.
"Tak ada salahnya Presiden Jokowi lakukan sama seperti kasus keluarnya PERPU tentang beberapa hal yang santer diantaranya cipta kerja dan PERPU pemilu dan lainnya, " pungkasnya.
Jadi jika ada kemauan presiden Jokowi maka kasus TPPU 349 T tersebut masuk kedalam kegentingan yang memaksa untuk segera dituntaskan sampai ke akar-akarnya.
"Tentunya aturan hukum yang belum ada itulah, yang memberikan peluang atau kesempatan kepada pemangku kebijakan publik, sehingga tidak bisa disalah-gunakan menjadi perbuatan koruptif, "jelas Silaen.
Senada dengan yang diharapkan oleh Prof Mahfud MD tentang penyelesaian UU TPPU itu, maka harus didorong lewat kepedulian publik terhadap pemerintahan Jokowi yang bersih dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Sebab momentum langka ini harus dipergunakan presiden Jokowi untuk meletakkan legacy untuk Indonesia yang lebih baik," tutur alumni Lemhanas pemuda 2009 itu.
Kalau presiden Jokowi tidak berani maka artinya kalah dengan 'pencoleng' uang rakyat. Jangan sampai presiden Jokowi dan pemerintahan yang dipimpinnya bagian dari pelaku- pelaku praktek 'kotor' TPPU dan sejenisnya.
"Memperbaiki fondasi bangsa Indonesia harus radikal kerana kalau biasa- biasa sudah tak mempan, "ungkap aktivis organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) itu.
Sudah terlalu lama terjadi pembiaran terhadap praktek- praktek 'kotor' TPPU tersebut berlangsung, bisa saja hasil praktek 'kotor' TPPU itu sudah mengalir kemana- mana.
Makanya selama itu bisa di 'umpetin' dengan baik. Tapi pribahasa sebaik- baiknya menyimpan bangkai maka bau busuknya suatu ketika akan 'kecium'.
"Nah, ini mumpung lagi ketahuan. Oleh karena itu, presiden Jokowi sudah tidak perlu ragu- ragu lagi demi kepentingan masyarakat Indonesia, "papar mantan fungsionaris DPP KNPI itu.
Kalau bukan sekarang kapan lagi, prof Mahfud MD sudah berusaha dan berjuang keras untuk mengangkat kasus 349 T ke publik.
"Sekarang penegak hukum mau melangkah butuh payung hukum yang berkekuatan hukum pasti agar kasus yang menggemparkan republik Indonesia ini dituntaskan bukan sepenggal- penggal, "tandas Silaen. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »