Tak Masuk Kantor Usai Cuti Lebaran, 6 ASN Pemko Padang Akan Diproses

BENTENGSUMBAR.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib masuk kantor usai cuti libur lebaran. 

Mulai Rabu (26/4/2023), seluruh ASN sudah bekerja dan diharuskan mengisi absensi pada saat inspeksi mendadak (sidak) kehadiran dilakukan. 

Di Pemerintah Kota Padang, pelaksanaan sidak dilakukan selama dua hari kerja, 26-27 April. 

Pada hari pertama masuk kantor, sebanyak 6 orang ASN dilaporkan tidak masuk kantor alias bolos kerja. 

"Sebanyak enam orang ASN tidak hadir pada saat hari pertama, ketidakhadirannya tanpa keterangan," ungkap Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian, saat menjadi pembina apel hari kedua masuk kantor usai lebaran di Balaikota Padang, Kamis (27/4/2023).

Dijelaskannya, enam ASN itu segera dipanggil dan diproses. Tentunya keenam ASN itu diproses sesuai peraturan yang berlaku. 

"Keenamnya sudah diberi waktu untuk cuti lebaran tapi masih memanfaatkan libur, kami dari BKPSDM akan memproses yang tanpa keterangan tersebut," jelas Arfian. 

Sementara itu, untuk kehadiran ASN pada hari kedua masuk kantor, Arfian mengaku belum mendapat laporan berapa jumlah ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan.

Menurutnya, apabila masih ditemui ASN yang bolos kerja, pihaknya akan memproses sesuai aturan. 

Sisi lain, Arfian menyebut bahwa rangkaian  Festival Muaro Padang ditutup secara resmi pada Kamis (27/4/2023) siang ini. Kehadiran ASN akan menjadi perhatian.

"Karena itu kami mengimbau dan mengajak seluruh ASN untuk hadir di acara penutupan Festival Muaro Padang," imbau Kepala BKPSDM Padang itu.(Charlie / Leddy)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »