2 Oknum TNI di Sumut Pembawa Sabu 75 Kg Dituntut Hukuman Mati!

BENTENGSUMBAR.COM - Dua oknum prajurit TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Medan terkait kasus sabu 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi.

Keduanya dituntut hukuman mati.

Dilansir detikSumut, Selasa (16/5/2023), oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. 

Hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu adalah telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

"Bagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini, kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Oditur Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).

Mendengar tuntutan itu, Yalpin, yang berada di kursi roda, terlihat menangis. 

Suara tangisnya sesekali terdengar.

Setelah oditur membacakan tuntutannya, hakim ketua Kolonel Asril Siagian serta hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.

Penasihat hukum keduanya, yakni Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini, menyatakan mereka mengajukan pembelaan pada pekan depan.

"Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan," kata Serka Ahmad Zaini.

Tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh oditurat militer serupa dengan tuntutan jaksa Andalan Zalukhu dan Tomy Eko yang sebelumnya menuntut rekan mereka Yogi dan Syahril dengan pidana mati di PN Medan.

Sumber: detikcom 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »