Ketua DPD Granat Sumbar Imbau Parpol Tak Beri Ruang ke Figur Terindikasi Terlibat Narkoba Untuk Dicalegkan

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPD Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sumatera Barat, Fajar Rusvan mengimbau pengurus partai politik di setiap tingkatan, tak memberi ruang pada figur terindikasi terlibat Narkoba, diajukan sebagai bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024.

"Bagi Setiap orang yang terindikasi dan terlibat penyalahgunaan narkotika, harus diberangus sejak awal. Jangan beri kesempatan pada mereka yang telah merusak diri sendiri jadi mengurus negeri ini," tegas Fajar Rusvan dalam pernyataan tertulis DPD Granat Sumbar, Rabu.

Diketahui, KPU telah menetapkan waktu pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) dan anggota DPD selama 14 hari mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. 

Di tanggal 1 hingga 13 Mei 2023, pendaftaran dibuka mulai Pukul 08.00 sampai pukul 16.00 waktu setempat.

Sedangkan di tanggal 14 Mei 2023, waktu penutupan pendaftaran caleg dan anggota DPD akan diperpanjang hingga Pukul 23.59 waktu setempat.

Untuk anggota calon DPD, tempat pendaftaran bisa dilakukan di Kantor KPU provinsi atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di seluruh Indonesia.

Sedangkan pendaftaran Caleg dilakukan di kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Menurut Fajar, sikap tegas terkait Narkoba ini, perlu ditunjukan partai politik pada publik. 

Karena, publik akan membaca ini sebagai dukungan partai politik terhadap perang terhadap penyebaran dan penyalahgunaan Narkoba.

"Demi penyelamatan generasi dan anak bangsa, partai politik mesti mencermati betul keterlibatan soal narkoba ini dalam menyusun daftar Caleg," tegas Fajar, Pendiri dan Pemimpin JC Institute, sebuah lembaga yang bergerak dibidang penulisan dan penerbitan buku.

"Jangan sampai kejadian terulang kembali, anggota dewan memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat dengan keterlibatan mereka atas barang perusak tersebut," tambah Sekjen DPP IKA Sejarah FIB Unand itu.

Dikesempatan itu, Fajar juga berharp, masyarakat berperan aktif dalam memberikan masukan saat momen uji publik para Caleg dan anggota DPD nanti.

Yakni, di momen pengumuman daftar calon sementara Pemilu 2024 di media massa nantinya.

"Masyarakat jangan takut dan khawati menyampaikan aspirasi pada penyelenggara Pemilu, terkait Caleg yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkotik tersebut," terang dia.

"Hal ini merupakan upaya kesungguhan kita semua dalam menyajikan anggota parlemen yang berkualitas, yang tidak dikuasai pengaruh buruk narkotika," tambah penulis otobiografi belasan tokoh Sumatera Barat itu.

Menurut Fajar, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada proses pencalegan dan pendaftaran DPD ini, merupakan langkah strategis dalam memusnahkan Narkoba dari tanah air.

P4GN adalah sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia usaha, untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. (relis)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »