Konflik Kepemilikan Lahan Sawit di TR Kampung Jambu Pasbar, Adrian Tawarkan Wins Solution

BENTENGSUMBAR.COM - Pemilik lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di TR Kampung Jambu, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Adrian tawarkan wins solution kepada masyarakat terkait permasalahan kepemilikan lahan. 

Dengan bermusyawarah dan duduk bersama, Ia mengharapkan solusi yang diperoleh tidak merugikan dirinya dan masyarakat.

Adrian mengatakan, lahan perkebunan kelapa sawit tersebut telah ia beli kepada seorang pengusaha semenjak tahun 2012 lalu. 

Namun Semenjak tahun 2017, Ia baru menyadari lahan tersebut sedang bermasalah dengan masyarakat Imbang Langik. 

Masyarakat lahan perkebunan tersebut milik mereka dan telah di tanami kelapa sawit di dalamnya.

"Lahan itu saya beli kepada buk bakti pada tahun 2012 dengan luas sekitar 200 hektar, beberapa tahun kemudian 100 hektar saya jual kembali. Lalu kemudian pada tahun 2017 itu, saya baru mengetahui lahan tersebut bermasalah dengan masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 18 Mei 2023.

Ia menambahkan, semenjak munculnya permasalahan tersebut, Ia telah melakukan sejumlah upaya dan melakukan mediasi dengan masyarakat untuk mencari jalan yang terbaik. 

Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. 

Sebelumnya pada Tahun 2021, Ia juga pernah mengajukan persyaratan untuk memberikan pinjaman dana bank jika masyarakat ingin membeli lahan tersebut.

"Saya membeli lahan yang sudah bersertifikat, dan ketika lahan di alih namakan, saya juga telah memberikan uang adat kepada Ninik mamak setempat sebesar 1,5 juta rupiah untuk per hektarnya. Sudah banyak upaya yang saya tempuh, bahkan jika masyarakat mau membeli lahan tersebut saya bersedia membantu mereka untuk mencarikan pinjaman di bank, dan sebaliknya jika masyarakat mau saya juga akan memberikan kompensasi atas tanaman masyarakat," jelasnya.

Adrian mengaku, semenjak menculnya masalah tersebut, Ia mengaku telah mengalami kerugian miliaran rupiah. Terlebih hasil panen dari lahan tersebut tidak sepenuhnya Ia dapatkan.

"Kita sudah banyak habis disini, kalau dihitung-hitung dari pembelian lahan hingga sampai saat ini, kerugian yang saya alami sudah hampir sepuluh miliar. Maka dari itu, saya akan tetap memperjuangkan hak saya," ucapnya.

Ia berharap, kepada seluruh masyarakat imbang langik yang menduduki lahan tersebut agar menerima proses mediasi dan segera meninggalkan lokasi lahan perkebunan itu. 

Jika masyarakat tetap bersikeras dan tetap ngotot menduduki lahan, Ia berjanji akan menempuh upaya hukum dan mempidanakan masyarakat yang menghalangi.

"Kami harap, kepada Oknum yang menguasai kebun, segera meninggalkan lokasi kebun dan menerima mediasi. Jika masyarakat tidak mau dan bersikeras menduduki lahan, maka akan kita eksekusi tanpa negosiasi," ungkapnya.

Sementa itu, pada hari Rabu, 17 Mei 2023, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) juga telah turun langsung kelapangan untuk menentukan titik koordinat dan tapal batas lahan perkebunan milik Adrian.

Peninjauan titik koordinat tersebut juga di jaga dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polda Sumbar, Polres Pasbar, Brimob dan Polsek Kinali.

Meski sempat dihadang masyarakat, peninjauan tapal batas kebun tersebut berjalan lancar, dan tidak terjadi bentrokan antara masyarakat dan pihak kepolisian. (Rido)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »