Mahfud MD Tunjuk Najwa Shihab hingga Aktivis Masuk Tim Reformasi Hukum

BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. 

Hal ini resmi tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 Mei 2023. Lantas, siapa saja anggotanya?

Tim tersebut terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta Kelompok Kerja. 

Sementara untuk masa kerjanya diketahui sampai akhir tahun atau 31 Desember 2023 mendatang. 

Meski begitu, hal ini bisa diperpanjang apabila dilakukan dengan Keputusan Menko Polhukam.

"Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan 31 Desember 2023," demikian isi Keputusan Menko Polhukam.

Sejumlah tokoh populer masuk ke dalam tim ini. Diantaranya, mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, Eros Djarot, Suparman Marzuki, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Adrianus Meliala, Mas Achmad Santosa, hingga Najwa Shihab. Berikut daftar nama dan susunan jabatan selengkapnya.

Pengarah: Menko Polhukam Mahfud MD

Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (tidak tercantum namanya)

Wakil Ketua: Laode Muhammad Syarif

Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam

Kelompok Kerja

1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum

Ketua: Harkristuti Harkrisnowo

Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam

Anggota: Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Asep Iwan Iriawan, Rifqi Sjarief Assegaf.

2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam

Ketua: Hariadi Kartodihardjo

Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam

Anggota: Imam Marsudi Staf Khusus Menko Bidang Polhukam Sosbud Eros Djarot, Hasbi Berliani, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah,

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Ketua: Yunus Husein

Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Ham Kemenko Polhukam

Anggota: Rizal Mustary Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Meisy Sabardiah, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko,

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan

Ketua: Susi Dwi Harijanti

Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam

Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru Stafsus Menkopolhukam, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari

Sekretariat

a. Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam;

b. Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam;

c. Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam;

d. Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam

e. Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam;

f. Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.

Fungsi Tim Reformasi Hukum

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri itu, Tim Reformasi hukum bertugas menentukan strategi serta agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, hingga mengevaluasi agenda utama yang mencakup:

1. Reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum
2. Reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam
3. Pencegahan dan pemberantasan korupsi
4. Reformasi sektor peraturan perundang-undangan

Adapun latar belakang pembentukan tim tersebut, yakni pertimbangan optimalisasi dalam pembangunan hukum yang diperlukan. 

Untuk itu, Mahfud mengambil langkah strategis yang bersinergi antarkementerian/lembaga serta melibatkan masyarakat.

Sumber: Suara.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »