BENTENGSUMBAR.COM - Pratu J (27), tersangka penusukan seorang pengamen hingga tewas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, terancam dipecat dari TNI AD.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, Pratu J dijerat pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia.
"Ancamannya seperti orang sipil, penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia, ancamannya 10 tahun," ujar Irsyad saat dikonfirmasi, Sabtu (10/6/2023).
Berkaca dari tindak pidana yang dilakukan Pratu J dan ancaman hukumannya, Irsyad mengatakan bahwa besar kemungkinan tersangka diberhentikan tidak hormat dari TNI AD.
"Besar kemungkinan dipecat karena ancaman hukumannya tinggi," kata Irsyad.
Untuk diketahui, penusukan D oleh Pratu J di trotoar Jalan Kramat Raya terjadi pada Kamis (8/6/2023) dini hari Akibatnya, korban tewas karena luka berat di bagian dada kanan.
Insiden bermula saat Pratu J datang ke Kota Tua Jakarta bersama teman-temannya untuk pesta minuman keras. Mereka kemudian bertemu dengan korban D.
Sound system yang dibawa D kemudian disewa oleh Pratu J dan kawan-kawannya. Setelah selesai digunakan, korban kemudian menagih uang sewa.
Namun, Pratu J beralasan ingin mengambil uang terlebih dahulu ke ATM. Korban mengikuti rombongan pelaku dari arah belakang.
Di perjalanan, D menyalip rombongan pelaku yang tak kunjung mampir ke ATM. Pratu J dan korban pun akhirnya cekcok hingga berujung penusukan.
Usai menusuk D, Pratu J bersama rekan-rekannya langsung kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian.
"Dia tentara sendiri. tapi bersama tement-emennya ada kurang lebih tiga orang temennya," kata Irsyad.
Sumber: Kompas.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »