Belum Ada Tersangka di Perkara Al Zaytun, Ini Penjelasan Kapolri Listyo Sigit

BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penyidikan atas dugaan kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang masih berjalan.

Belum adanya penetapan tersangka di kasus itu, menurut dia, hanya persoalan teknis penyidikan.

Dia mengatakan bahwa kepolisian akan segera menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik.

“Yang jelas berjalan, masalah penetapan tentunya itu sangat teknis. Nanti semuanya akan disampaikan, progres jalan,” kata Listyo di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Ahad, 23 Juli 2023.

Badan Reserse Kriminal Polri, sebelumnya, telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan.

Peningkatan penanganan kasus itu dilakukan setelah Bareskrim memeriksa Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023. 

Meski telah naik ke penyidikan, polisi sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengungkapkan rencana polisi setelah menaikkan kasus ini ke penyidikan. 

Dia mengatakan penyidik akan mulai melengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi.

"Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan. Selanjutnya kami akan melengkapi bukti lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan publik," kata Djuhandhani saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri pada Senin malam, 3 Juli 2023. 

Saat memutuskan menaikkan kasus ini ke penyidikan, kepolisian telah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli dan terlapor. 

Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menimpulkan telah menemukan adanya perbuatan pidana. 

Bareskrim menyatakan bakal menguji bukti yang telah terkumpul untuk menilai apakah tindak pidana tersebut telah sesuai dengan yang dilaporkan berdasarkan Pasal 156 huruf a KUHP soal penistaan agama.

Polemik Pesantren Al Zaytun dipicu sejumlah pernyataan Panji Gumilang dalam sejumlah video yang beredar di media sosial. 

Misalnya, dia memperbolehkan pengikutnya untuk melakukan shalat dengan tidak merapatkan saf, bahkan membuat jarak selebar sekitar satu meter satu sama lainnya. 

Ada juga video dimana para jemaah Al Zaytun melaksanakan salat dengan posisi saf perempuan bukan berada di belakang saf laki-laki, tetapi berada sejajar. Panji menjadi imam dalam salat tersebut. 

Selain itu, ada juga tudingan bahwa pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

Seusai pemeriksaan di Bareskrim, Panji mengatakan sudah menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik. 

Dia mengaku ditanyai soal riwayat hidup dan pelanggaran hukum.

"Ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, pernah. Saya pernah dihukum 10 bulan," ujar dia.

Sumber: Tempo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »