Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Melalui Pedoman Penyusunan RKPD

BENTENGSUMBAR.COM – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri diwakili Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Iwan Kurniawan hadir secara online sebagai Narasumber  Webinar Pemantapan Koordinasi Kesiapan Anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk Menjaga Stabilitas Politik Dalam Negeri, Selasa, (18/07/2023).

Forum ini merupakan sebuah agenda strategis dalam memantapkan langkah persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Terutama dalam hal memastikan bahwa sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah dapat berjalan secara kualitas dengan momentum yang cukup tepat dengan pelaksanaan pemilihan umum pusat dan daerah yang dilaksanakan secara bersamaan. 

“Kami akan mengawal substansi arah kebijakan dukungan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 sampai dengan Ranpermendagri ditetapkan menjadi Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024” kata Iwan Kurniawan dalam sambutannya.

Fasilitasi ini didasari oleh Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 900.1.9.435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Selain itu, mengintegrasikan arahan kebijakan penganggaran yang dimaksud menjadi salah satu perintah dalam hal khusus lainnya Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024.

"Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan mengawal secara intensif substansi yang dimaksud untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun 2024," kata Iwan Kurniawan.

Selanjutnya selain dari Ditjen Bangda ada juga beberapa Narasumber yaitu, Ketua KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Inspektur Jenderal Kemendagri diwakili Plt. Inspektur I, Dirjen Otda Kemendagri, Dirjen Keuda Kemendagri, Dirjen Perimbangan Keu Kemenkeu diwakili AKBD utama, Dir. Polkom Bappenas.

Sebagai peserta hadir dari Internal Kemendagri, KPU Provinsi dan Kab/Kota Seluruh Indonesia, Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota Seluruh Indonesia, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Provinsi dan Kab/Kota dan Pemerintah Daerah (BPKAD Provinsi dan Kab/Kota Seluruh Indonesia. 

Ingatkan Provinsi Sulteng Segera Lakukan Penyesuaian dalam Perubahan RKPD

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih memberikan arahan pada pertemuan dalam rangka fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RKPD) tentang perubahan RKPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023 secara daring, beberapa waktu lalu.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Rabu (19/7/2023). pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, Direktorat SUPD lingkup Ditjen Pembangunan Daerah, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah serta perwakilan OPD Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan itu, Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan bersifat dinamis. 

"Selalu ada perkembangan antara asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD tahun berjalan, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan," terang Nining.

Lebih lanjut, Nining menambahkan bahwa perubahan RKPD perlu dijadikan sebagai pedoman dari perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

Selain itu, Peraturan Kepala Daerah terkait perubahan RKPD menjadi pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) sebagai dasar rancangan perubahan APBD.

“Jika perubahan RKPD menyebabkan perubahan rencana kerja, diharapkan OPD untuk segera menyesuaikan dengan perubahan RKPD tahun 2023. Kemudian untuk pemerintah daerah, Perkada terkait perubahan RKPD juga menjadi pedoman penyusunan KUPA dan P-PPAS yang nantinya disampaikan pada DPRD untuk dibahas sebagai dasar rancangan Perubahan APBD,” imbuh Nining.

Menutup sambutannya, Nining mengingatkan kepada pemerintah daerah agar segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Provinsi tahun 2023 dan menetapkan Perkada tentang perubahan RKPD tahun 2023.

Selain itu, menyampaikan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD tahun 2023 kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

Pada kesempatan yang sama, Christina Shandra Tobondo, selaku Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan perubahan RKPD 2023 antara lain: adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran, rencana program serta kegiatan; dan adanya penambahan kegiatan, target kinerja dan pagu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »