BENTENGSUMBAR.COM - Lagi-lagi Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap 4 ( empat ) Orang Laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis shabu, Jumat ( 28/8/2023 ) Sekira jam 15.50 Wib.
Dalam keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan disampaikan melalui Kasat Narkoba Iptu Riko PW SH., mengatakan, penangkapan itu Satresnarkoba Polres Solok Kota sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di daerah Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas Kabuapten Solok sering di dijadikan tempat untuk menggunakan Narkotika atau Transaksi Narkotika.
Setelah tim mendapat data dan ciri-ciri dari pelaku selanjutnya TIM Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan.
Pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 14.30 wib, Pelapor mendapat infromasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya tersebut, maka dari itu TIM Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju ke daerah Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok.
Sesampainya di daerah tersebut dan setelah mengetahui posisi rumah pelaku, sekira pukul 15.45 wib TIM Satresnarkoba langsung menuju rumah pelaku dan langsung masuk ke rumah pelaku.
Saat masuk di rumah pelaku tersebut TIM melihat ada 4 (empat) orang yang berada di dalam rumah tersebut, melihat TIM masuk kedalam rumah, ternyata salah seorang dari pelaku dapat melarikan diri, melihat hal tersebut beberapa orang dari TIM melakukan pengejaran terhadap orang yang melarikan diri tersebut, sementara 3 (tiga) orang yang berada di dalam rumah tersebut diketahui bernama AP Warga Dangau Apa Jorong Pandan Tinggi Nagari Labuah Panjang Kecamatan. X koto Diatas Kabupaten Solok.
BJP Warga Palo Koto Jorong Pasa Mudiak Nagari Tanjung Balit Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok.
Kemudian setelah dilakukan interogasi ternyata AP dan BJP mengaku baru saja membeli Narkotika jenis shabu, maka dari itu TIM mengamankan AP.
Beberapa orang dari TIM yang melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku yang sebelumnya melarikan diri tersebut berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama AYI Warga Tambun Tulang Jorong Pasa Hilia Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok.sekira berjarak 800 (delapan ratus) meter dari tempat kejadian dan sebelumnya.
Saat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri TIM ada menemukan uang sejumlah Rp. 485.000.- (empat ratus delapan puluh lima ribu) rupiah di pinggir jalan dan 1 satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam di lokasi pelaku diamankan tersebut, kemudian pelaku dibawa kembali ke rumah tersebut.
Setelah berada di rumah tersebut dan setelah beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar datang ke tempat kejadian.
Selanjutnya TIM melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap AP dan BJP saat itu di dalam saku sebelah kanan baju yang dipakai oleh AP ditemukan 1 (satu) buah plastik bening yang saat itu diakui oleh AP berisikan Narkotika jenis shabu yang dibelinya bersama dengan BJP kepada AYI .
Kemudian TIM melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan AYI dan NI Saat itu di dalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh AYI ditemukan 1 (satu) buah tabung plastik warna hitam yang ternyata di dalam tabung plastik warna hitam tersebut berisikan 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masingnya berisikan 3 (tiga) paket diduga berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening kosong yang mana Narkotika jenis shabu tersebut diakui kepemilikannya AYI.
Kemudian TIM melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut dan di dekat kompor gas yang berada di dalam dapur rumah TIM menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk TWIZZ yang berisikan 1 (satu) buah pipet serok, 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah jarum, kemudian masih di dekat kompor gas tersebut TIM juga menemukan 1 (satu) set alat hisap shabu yang terbuat dari Botol Plastik serta di dalam rumah tersebut TIM juga menemukan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna Gold milik NI Setelah itu TIM melakukan Interogasi terhadap AYI dan NI warga Jorong Pasa mudiak dusun Pasa Mudik Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koo Diatas Kabupaten Solok.
Mengakui bahwa mereka juga menggunakan Narkotika jenis shabu dirumah tersebut dan Narkotika jenis shabu yang mereka gunakan tersebut adalah bagian dari paket Narkotika jenis shabu milik AYI yang ditemukan oleh Polisi tersebut NI juga mengetahui dan melihat bahwa AYI ada memiliki dan menyimpan 1 (satu) buah tabung plastik warna hitam yang berisikan paket-paket Narkotika jenis shabu.
Kemudian terhadap para Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut.( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »