BENTENGSUMBAR.COM - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota tak henti-hentinya memberantas narkokba jenis shabu. Kali ini AEP ( 23 Thn), warga Bendang Bawah Balai Jorong Pasar Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabuapten Solok Sumatera Barat, ditagkap Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota.
Ia ditangkap pada Minggu tanggal 13 Agustus 2023 Jam 00.10 Wib, di Pinggir Jalan Guguak Sago Jorong Koto Kaciak Nagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kab. Solok.
Ia diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis shabu.
Dengan disaksikan ZE ( 27 Thn), bawah Jao Jorong Gelanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kab Solok dan ST ( 44 Thn), warga Jalan Rajin RT 002 RW 005 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Dalam keterangan Kapolres Solok AKBP Ahmad Fadilan melalului Kasat Narkoba Rico PW, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Guguak Sago Jorong Koto Kaciak Nagari Muara Panas Kec. Bukit Sundi Kab. Solok sering terjadi transaksi narkotika.
Dari informasi tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 00.10 Wib, Tim Sat Resnarkoba mengamankan 1(satu) orang laki laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan masyarakat sedang duduk diatas sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir Jalan Guguak Sago Jorong Koto Kaciak Nagari Muara Panas Kecamatan. Bukit Sundi Kabupaten Solok.
Kemudian diketahui bernama AEP pada saat tersangka diamankan oleh tim saat itu tersangka membuang sesuatu barang dengan tangan kirinnya ke sebelah kiri badannya dengan jarak sekira 1 (Satu) meter.
"Kemudian setelah tersangka berhasil diamankan selanjutnya tim mengamankan barang yang dibuang oleh tersangka tersebut," tutur Kasat Narkoba.
Setelah saksi saksi serta masyarakat sekitar datang selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang oleh tersangka tersebut.
"Saat pemeriksaan tersebut ditemukan 1 (Satu) buah plastic klip bening yang berisikan 1 (Satu) paket diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan tim di samping kiri tersangka dengan jarak sekira 1 (Satu) meter," urainya.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan saat interogasi tersebut tersangka menerangkan bahwa paket narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik tersangka tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Tak hanya itu, tim mengamankan alat komunikasi tersangka berupa 1 (Satu) unit Handphone android merk vivo warna moonstone white dari dalam saku celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit hanphone lipat merk Samsung warna hitam putih.
Selain itu juga mengamankan uang sebanyak Rp. 298.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang ditemukan dalam dompet di saku celana depan sebelah kanan yang digunakan tersangka.
"Tim juga mengamankan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa plat nomor serta kunci kontaknya yang digunakan tersangka saat diamankan," pungkas Kasat.
Kemudian terhadap tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut. (BO)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »