BENTENGSUMBAR.COM - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar, bertempat di Akmal Room Bappeda Kota Solok, Jum'at (11/8).
Turut hadir, Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, Kepala Bidang Hukum, Kanwil Hukum dan Ham Sumbar, Febriandi, SH, MM, Asisten II Sekda Kota Solok, Jefrizal, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok, Novirna Hendayani, tokoh masyarakat, Kepala OPD lingkup
Wako mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang telah membantu dalam proses penyusunan Naskah Akademis serta draf Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Solok sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Selanjutnya, terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh OPD pengelola PAD yang telah berusaha mencari dan menggali potensi yang bersumber dari Pajak dan Retribusi berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Solok dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari Pajak dan Retribusi Daerah dengan melakukan penyesuaian tarif dan penambahan objek-objek baru yang belum tersedia pada Peraturan Daerah yang terdahulu.
Selama ini seperti yang kita ketahui semua bahwa daerah sangat bergantung kepada penerimaan dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Dimana kontribusi PAD hanya menyumbang sekitar 8% terhadap total APBD Pemerintah Kota Solok.
Melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini diharapkan dapat menampung lebih banyak masukan, aspirasi, ide-ide dan kajian yang lebih dalam lagi agar Peraturan Daerah yang dilahirkan nantinya menjadi lebih sempurna dan tidak terkesan memberatkan masyarakat serta dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi terhadap APBD Kota Solok.
Selain daripada itu, harapan kita semua bahwa Rancangan Perda ini sudah dapat ditetapkan dan disahkan sebelum 5 Januari 2024 sebagaimana amanat UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD.
" Kepada bapak ibu tokoh masyarakat, LKAAM, dan Bundo Kanduang yang terhormat, kami sangat mengharapkan dukungan yang besar sekaligus mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah ini nantinya," tutup wako.( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »