MK Sentil DPR-Pemerintah: Jika Setuju Usia Cawapres 35 Tahun, Ubah UU

BENTENGSUMBAR.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyentil DPR dan pemerintah yang seakan setuju dengan gugatan perubahan batas minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 35 tahun.

Hal tersebut Saldi sampaikan usai mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (1/8).

Saldi kemudian menyindir dua pihak tersebut. Menurutnya, klaim DPR dan pemerintah yang mengaku menyerahkan keputusan uji materiil kepada mahkamah terkesan setuju dengan perubahan tersebut.

Menurutnya, tak perlu ada sidang uji materi terkait UU Pemilu jika DPR dan pemerintah setuju batas minimal usia capres dan cawapres 35 tahun. 

Ia menyebut pembentukan dan perubahan UU adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

"Kalau dibaca implisit, walaupun menyerahkan pada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bersayap, dua duanya mau," kata Saldi.

"Kalau DPR dan pemerintah setuju mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan. Kelihatan pemerintah juga setuju, diubah aja di DPR," lanjutnya.

Saldi pun meminta penjelasan lebih lanjut kepada DPR dan pemerintah terkait urgensi mengapa batas minimum jabatan itu harus diubah.

Meski keduanya memberi sinyal setuju, tapi Saldi melihat ada alasan yang berbeda dari DPR maupun pemerintah.

"Tadi di keterangan baik pemerintah dan DPR itu kan ada setting politik yang berbeda, kebutuhan yang berbeda, tapi itu sama sekali tidak dieksplisitkan setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas usia minimum," ujarnya.

Dalam sidang tersebut DPR diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan pemerintah diwakili oleh Staf ahli Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong.

Habiburokhman saat memberikan keterangan dari DPR memaparkan terkait bonus demografi dan kesempatan anak muda menduduki jabatan tinggi di sebuah negara.

Dia menyebut berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS), Indonesia memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara 2020-2030. 

Dia berkata penduduk usia produktif yang lebih banyak itu akan berperan besar dalam pembangunan negara, termasuk dengan menjabat sebagai presiden atau wakil presiden.

"Sebab itu penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," katanya.

Habiburokhman Juga membeberkan banyak negara yang juga menerapkan batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun.

"Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan capres cawapres 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun," ujarnya.

Sementara itu, sinyal serupa juga diberikan oleh pemerintah. Togap sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan jika berdasarkan ketentuan pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan, setiap warga negara (WN) berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Mengandung makna bahwa siapapun WN memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memerhatikan penalaran logis atas kemampuan melaksanakan tugas-tugas kenegaraaan," kata Togap.

Lebih lanjut, Togap mengatakan UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan pemerintahan

"Mungkin saja batas usia bagi keikutsertaan WN dalam jabatan/aktivitas pemerintahan diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk UU sesuai kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya kewenangan pembentuk UU yang tidak dilarang," ujarnya.

Sebelumnya, gugatan terkait batas minimal capres dan cawapres dilayangkan oleh tiga pihak.

Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. 

Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M.Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Gugatan ketiga dilayangkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.

Pengajuan uji materiil ini dianggap upaya memuluskan langkah Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengajak masyarakat untuk melawan gugatan tersebut. Ia menilai gugatan itu sangat salah secara konstitusi.

Denny menilai MK akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal umur capres-cawapres turun menjadi 35 tahun. 

Sebab, aturan minimal umur capres-cawapres itu adalah adalah open legal policy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »