BENTENGSUMBAR.COM - Oknum anggota Paspampres Praka RM diduga menganiaya Imam Masykur (25), warga Aceh hingga tewas.
Atas kejadian ini, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan mengawal proses hukum agar terus berjalan.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, pelaku harus mendapat hukuman setimpal.
Maksimal hukuman mati, minimal penjara seumur hidup.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat," tegas Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono, Senin (28/8/2023).
"Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," sambungnya.
Warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) tewas setelah diduga diculik dan disiksa oknum Paspampres di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Danpaspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay membenarkan terduga pelaku merupakan anggotanya dan memastikan proses hukum terus berjalan.
"Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael.
Menurutnya, oknum Paspampres telah ditahan di Pomdam Jaya.
Sumber: SINDOnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »