BENTENGSUMBAR.COM - Rocky Gerung digugat pengacara David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ternyata, Rocky Gerung juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan itu teregister dengan nomor 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang diajukan advokat Rolas Sitinjak.
Selain Rocky Gerung, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut digugat sebagai tergugat II oleh Rolas.
"Benar gugatan itu," kata Rolas Sitinjak saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/2023).
Rolas Sitinjak menggugat terkait pernyataan Rocky Gerung yang dinilainya menghina Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan Rocky Gerung beberapa waktu lalu dalam acara seminar.
Ucapan Rocky Gerung itu juga telah dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke polisi.
Berikut permintaan Rolas Sitinjak:
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia;
Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, treads, TikTok, Twitter, Facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu);
Menghukum Tergugat II supaya mengeluarkan keputusan untuk melarang Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads, tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Sidang pertama akan digelar pada 23 Agustus 2023.
Sumber: detikcom
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »