Satpol PP Kota Padang Amankan Tiga Perempuan di Sepanjang Jalan Khatib Sulaiman

BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lakukan pengawasan terhadap muda-mudi yang masih nongkrong hingga larut malam di Sepanjang Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang, Sabtu dini hari (2/9) 2023.

Hal itu dilakukan selain mencegah aksi tauran dan juga melakukan pencegahan terhadap perilaku maksiat serta terjadinya  tindakan yang melanggar norma-norma yang berlaku di Kota Padang.

Petugas yang masih menemukan muda-mudi yang masih nongkrong di lokasi tersebut di bubarkan petugas karena sudah larut tengah malam. 

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) di lokasi. Sebanyak tiga  orang perempuan terpaksa di amankan petugas karena tidak mengantongi  KTP.

"Ketiga perempuan ini terpaksa di amankan petugas ke Mako Satpol PP Padang karena tidak bisa melihatkan Kartu Identitas. Mereka terjaring saat petugas, melakukan pengawasan dan pencegahan perilaku maksiat," ungkap Yudi aries Kepala seksi Pelatihan dan pengembangan Aparatur Pol PP Padang. 

Di Mako Pol PP Jalan Tan Malaka Padang  selain membuat surat pernyataan mereka juga diberi arahan serta nasehat oleh petugas agar tidak melakukan hal hal yang dapat merusak harga diri mereka. 

"Kita lakukan pembinaan dengan menasehati mereka," ujar Yudi Aries.

Penataan PKL Khatib Sulaiman


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus berupaya melakukan penataan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima, yang masih menggunakan Trotoar dan badan jalan untuk berjualan. Jum'at, (1/9/23).

Seperti yang terlihat, di Kawasan Khatib Sulaiman, salah seorang pedagang sate yang suka main kucing-kucingan terus diingatkan petugas, agar tidak lagi berjualan diatas trotoar dan badan jalan, kerena telah melanggar Perda yang berlaku di Kota Padang.

"Bagi masyarakat yang melanggar Perda, tetap kita mengutamakan tindakan peneguran dan mengingatkan pelanggar atas perda yang dilanggar, seperti pemilik sate ini, anggota terus ingatkan pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum lainnya, karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,"ujar Rozaldi Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang.

Dijelaskannya, di Trotoar Khatib Sulaiman, biasanya ada enam PKL yang selalu diingatkan oleh anggotanya, yakni PKL es cendol, pedagang mainan, pedagang sate, pedagang bakso tusuk, pedagang buah dan pedagang minuman keliling.

Semuanya pedagang tersebut sudah tidak lagi menggunakan trotoar usai diingatkan, namun masih ada satu pedagang yang masih terlihat berjualan di atas trotoar yakni pedagang sate.

"Sesuai SOP, jika upaya pendekatan tidak juga bisa dilakukan, maka kita lakukan tindakan tegas, berupa penertiban hingga sampai persidangan sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,"tegas Rozaldi.

Ia juga berpesan, agar masyarakat selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kota Padang, agar Kota Padang tetap indah, bersih dan rapi.

"Jika masyarakat tidak lagi menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, tentu wajah kota akan terlihat semakin cantik dan masyarakat tentu akan merasa aman dan nyaman sesuai harapan kita bersama,"harapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »